Home Hukum Buronan Koruptor PPI Cilauteureun Akhirnya Meringkuk di Penjara

Buronan Koruptor PPI Cilauteureun Akhirnya Meringkuk di Penjara

Jakarta, Gatra.com – Buronan perkara korupsi pembuatan atau pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Tauhidi Fachrurozi, akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.

"Dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (17/9).

Leo menjelaskan, Tauhidi Fachrurozi dieksekusi ke dalam penjara setelah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, dan Kejari Subang pada Kamis (16/9), pukul 15.00 WIB.

"Mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama H. Tauhidi Fachrurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejari Garut," katanya.

Setelah ditangkap, terpidana Tauhidi Fachrurozi menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Tim Tabur Kejaksaan menangkap terpidana Tauhidi Fachrurozi di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Garut, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Tim Tabur Kejaksaan melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal terpidana Tauhidi selama beberapa hari sebelum penangkapan untuk memastikan terpidana berada di kediamannya.

"Setelah dilaksanakan pengamanan, terpidana di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.

Leo menjelaskan, penangkapan yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan pengadilan, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 5 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum.

"Melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," katanya.

Perbuatan tersebut dalam kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, dilakukan pembuatan atau pengembangan PPI Cilauteureun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.190.572.000 (Rp1,1 miliar).

Bahwa dalam hal ini, PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur TB. M. Taufiq mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana H. Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan atau pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada.

Selain itu, kata Leo, yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan, namun terpidana H. Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui M. Taufiq selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya.

Yang bersangkutan telah menerima uang pembayaran sebesar Rp1.009.496.821. Akibat dari perbuatan terpidana H. Tauhidi Fachrurozi dan TB. M. Taufiq selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total atau tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp597.503.049.52.

174