Home Info Sawit Industri Sawit Wajib Dapat Sertifikat ISPO

Industri Sawit Wajib Dapat Sertifikat ISPO

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka acara kegiatan webinar “Pekebun Sawit Rakyat Berkelanjutan : Terhenti atau Regenerasi”, di Jakarta, baru-baru ini.

Airlangga Hartarto mengungkapkan, dalam RPJMN 2020-2024, pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek pengarusutamaan, yang bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif, serta menjaga lingkungan hidup, sehingga mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Melalui pendekatan itu, Pemerintah Indonesia yakin bahwa pembangunan kelapa sawit berkelanjutan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Menko Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam upaya mengakselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang biasa dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO.

Peraturan ini mengharuskan seluruh pemain industri sawit nasional memperoleh sertifikasi ISPO. Sertifikat ISPO merupakan jaminan bahwa praktik produksi yang dilakukan telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan. Jenis-jenis usaha kelapa sawit dalam industri sawit nasional terdiri dari Perkebunan Besar Negara, Perkebunan Besar Swasta dan Perkebunan Rakyat Indonesia.

Menko Airlangga mengatakan bahwa pembangunan kelapa sawit harus dibangun dengan komitmen berkelanjutan antar seluruh cakupan industri kelapa sawit. Karena itu diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.