Home Hukum Kuasa Hukum Dicabut, Praperadilan Yahya Waloni Diskors

Kuasa Hukum Dicabut, Praperadilan Yahya Waloni Diskors

Jakarta, Gatra.com - Sidang Praperadilan atas tersangka kasus penistaan agama, Yahya Waloni terpaksa diskors. Pasalnya, sebelum praperadilan dimulai, hakim tunggal Anry Widyo Laksono menerima dan membacakan surat pencabutan kuasa hukum.
 
Hakim tunggal, Anry Widyo Laksono mengatakan bahwa surat tersebut diterima pihaknya pada 13 September 2021. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak kuasa hukum untuk mengklarifikasi surat tersebut kepada kliennya sebelum perkara praperadilan dilanjutkan. 
 
"Di sini ada surat yang menyatakan beliau yang pada intinya ingin mencabut permohonan praperadilan ini. Nanti kami tindak lanjuti," kata Anry dalam sidang perdana yang digelar, Senin (20/9).
 
Hakim membacakan surat yang menyatakan bahwa Yahya telah mencabut Abdulah Alkatiri dan Ikatan Advokat Muslim Indonesia sebagai kuasa hukumnya tertanggal 6 September 2021. Hal itu kemudian diperkuat dengan bukti lampiran pencabutan surat kuasa yang ditandatangani olehnya. 
 
Hakim Anry yang membacakan surat itu, mengatakan bahwa Yahya meminta kepada pengadilan untuk mencabut praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukumnya. 
 
"Adapun permohonan praperadilan yang telah didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September 2021. Saya tidak pernah diberitahu oleh mantan kuasa hukum saya tersebut," jelas Anry  
 
Menurutnya, Yahya tak pernah merasa ingin mengajukan permohonan praperadilan tersebut. Ia pun baru mengetahuinya pada 8 September 2021 dari keluarga. 
 
Yahya, dalam surat tersebut, mengatakan telah menunjuk kuasa hukum yang baru untuk menangani perkaranya itu. 
 
"Saya merasa sangat keberatan dengan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan kuasa hukum saya," jelasnya. 
 
Dalam sidang itu, pengacara Abdulah Alkatiri merasa keberatan dengan surat yang dibacakan tersebut. Ia meminta agar Yahya Waloni dihadirkan dalam persidangan sehingga dapat memberikan klarifikasi secara langsung.
 
Menurutnya, lampiran surat pencabutan kuasa yang dirujuk dalam surat tersebut bukanlah untuk menangani perkara praperadilan yang diajukan hari ini. Sehingga, kata dia, seharusnya sidang dapat tetap terlaksana. 
 
"Kalau di sini kuasa tertanggal yang didaftarkan untuk praperadilan ini tanggal 1 September," kata Hakim.
 
"Yang dicabut?" jawab Alkatiri.
 
"Yang dicabut ini tanggal, pencabutannya tertanggal 6 September. Dia menyatakan bahwa sejak hari Senin, tanggal 6 September 2021. Mencabut surat kuasa hari Sabtu tanggal 28 Agustus," ucap Hakim menimpal pertanyaan Alkatiri.
 
"Kan tidak nyambung majelis, yang dicabut itu tanggal 28. Itu bukan kuasa praperadilan Majelis, yang dicabut kuasa pendampingan," jawab kuasa hukum. 
 
Menurutnya, pendaftaran praperadilan tersebut merujuk pada surat kuasa yang baru tertanggal 1 September. Sementara, pencabutan kuasa hukum yang dilampirkan tertanggal 28 Agustus. 
 
Hakim akhirnya menskor sidang  selama satu jam agar dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Bareskrim. 
 
"Kami berkoordinasi dengan Bareskrim dulu. Jadi apakah bisa dilakukan secara offlien ataukah tidak. Nanti kami tentukan lagi," jelasnya.
 
432