Home Ekonomi Harga Jagung Melonjak, Kemendag Diminta Segera Mengontrol

Harga Jagung Melonjak, Kemendag Diminta Segera Mengontrol

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengontrol harga perdagangan jagung di pasar berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Ia menilai tindak lanjut Kemendag terhadap kenaikan harga jagung di pasar hingga saat ini terhitung lambat.

“Kita lihat harga pakan jagung ini memang sudah naik sejak bulan Juni tahun 2021. Akhirnya memunculkan fenomena Pak Suroto di Blitar yang membentangkan protes harga jagung yang tidak wajar. Jika tidak ada Pak Suroto, aspirasi kemungkinan tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Jakarta, Selasa (21/9).

Di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 5 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Distribusi barang kebutuhan pokok dalam melakukan pembelian dan penjualan di antaranya adalah  jagung, harus  mengacu pada harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Namun yang terjadi malah sebaliknya, harga nilai jagung semakin merangkak naik per bulan Juni 2021. Berdasarkan pengamatannya, di lapangan harga jagung mencapai Rp7.500. Di beberapa daerah lainnya bisa naik hingga Rp8.000.

Mufti menilai langkah mitigasi Kemendag dalam mengontrol harga jagung yang fluktuatif tidak optimal. Ia menekankan impor bukan solusi satu-satunya untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

“Jangan setiap persoalan yang ada di lapangan selalu solusinya adalah impor dan impor. Padahal data Kementerian Pertanian mengatakan, saat ini kita sedang surplus jagung lokal kita ada stok 2,3 juta ton per pekan kedua bulan September 2021,” tegasnya.

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu berharap Kemendag harus lebih antisipatif. Sehingga, jika terdapat fenomena kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak wajar dapat segera ditangani dengan langkah-langka mitigasi yang tepat sekaligus efektif.

149