Home Hukum Luhut Binsar Pandjaitan Sumbang Masyarakat Papua Rp100 Miliar Jika...

Luhut Binsar Pandjaitan Sumbang Masyarakat Papua Rp100 Miliar Jika...

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda metro Jaya pada Rabu (22/09) terkait dugaan pencemaran nama baik. Selain menempuh jalur pidana, Luhut juga menggugat secara perdata.

Jalur hukum diambil karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf. "Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra.com pada Rabu (22/09).

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menuturkan bahwa dalam gugatan perdata, Luhut akan menuntut Haris Azhar dan Fatia Rp100 miliar. Ia menyebutkan bahwa keduanya telah mencemarkan nama baik Luhut.

Uang dari gugatan tersebut menurut Juniver akan disumbangkan kepada Masyarakat Papua. "Jika 100 miliar ini dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," tutur Juniver.

Juniver Girsang menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut di Polda Metro Jaya. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Juniver berujar bahwa pihaknya sudah menyiapkan semua barang bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum ini. Salah satu barang bukti yang Ia sebutkan adalah video.

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan 2 somasi kepada kedua terlapor. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiyah dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di Channel YouTube Haris Azhar. 

Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari sejumlah organisasi masyarakat mengenai bisnis petinggi TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari organisasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Dari 4 perusahaan yang teridentifikasi, terdapat 2 perusahaan yang merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

568