Home Hukum Saksi Akui Ada Klausul Perpanjang Kontrak dalam Kelola Matoa Golf

Saksi Akui Ada Klausul Perpanjang Kontrak dalam Kelola Matoa Golf

Jakarta, Gatra.com – Proses hukum terkait pengelolaan lahan Matoa Golf & Country House, Jakarta Selatan, yang melibatkan PT Saranagraha Adisentosa (PT SAS) dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU) kembali berlanjut. Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Heru yang merupakan Kepala Fasilitas dan Instalasi Lanud Halim.

Heru mengakui terdapat pasal mengenai perpanjangan lima tahun pengelolaan Matoa dalam surat perjanjian. Dengan begitu, kontrak antara PT SAS dengan IKOPAU menjadi 30 tahun dan berakhir pada 2026 mendatang.

Meski begitu, Heru menyebut perpanjang kontrak tidak dapat aktif begitu saja. Menurutnya, perpanjangan kontrak harus didahului dengan diskusi antara kedua belah pihak terlebih dahulu.

"Tidak bisa diperpanjang otomatis," ujar Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Sebelumnya, pihak TNI AU menilai bahwa kerja sama antara kedua belah pihak berakhir pada 18 Maret 2021. Adapun Matoa Golf yang berdiri di lahan seluas 60 hektare di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan ini diamankan oleh TNI AU.

Di bulan Maret, PT Saranagraha Adisentosa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran perjanjian dalam pengelolaan Matoa Golf.

Lahan seluas 60 hektare tersebut sedari awal memang termasuk lahan milik negara. PT Saranagraha Adisentosa bekerja sama dengan Yayasan Adi Upaya dari TNI AU pada tahun 1993 dan disubtitusikan ke Inkopau pada tahun 2008.

327