Home Hukum Labura Bentuk 23 Ranperda, Hanya 9 Dibahas DPRD

Labura Bentuk 23 Ranperda, Hanya 9 Dibahas DPRD

Labura, Gatra.com- Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, telah membentuk 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selanjutnya akan diserahkan ke DPRD.
 
Namun, dari keseluruhan yang telah disusun, hanya 9 Ranperda diterima DPRD  untuk dapat dilakukan persidangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya.
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura, Sugeng dihubungi Rabu (22/9) menjelaskan, kemarin Wakil Bupati, H Samsul Tanjung telah menyerahkan dokumen tahun 2021 tersebut.
 
"Ada 23 Ranperda yang disampaikan diluar Ranperda APBD tahun 2022, Ranperda Perubahan APBD 2021, Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 serta Ranperda RPJMD 2021-2026," ujarnya.
 
Namun, disebabkan terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan memerlukan kajian lebih lanjut, maka hanya 9 Ranperda yang akan dibahas.
 
Lebih lanjut disampaikan Sugeng, 9 Ranperda yang diajukan yaitu, tentang penyertaan modal pada PT Bank Sumut, perubahan atas Perda no 2 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa, perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Labura nomor 28 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
 
Selain itu, Ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah  nomor 9 tahun 2011 tentang pajak restoran, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 33 tahun 2011, tentang retribusi  pemerikasaan alat pemadam kebakaran.
 
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Ranperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas perumahan dan permukiman, Ranperda tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
241