Home Info Sawit Bibit Sawit yang Baik dan Benar Menurut Badan Standardisasi Nasional

Bibit Sawit yang Baik dan Benar Menurut Badan Standardisasi Nasional

Jakarta, Gatra.com- Kelapa sawit merupakan aset energi baru terbarukan. Untuk itu, budidaya kelapa sawit di Indonesia perlu didukung oleh pemerintah. Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut mendorong peningkatan daya saing kelapa sawit berkelanjutan dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Secara umum, tanaman akan mengalami penurunan produksi setelah melampaui umur tertentu, termasuk pada tanaman kelapa sawit. Untuk meningkatkan produktivitas tanaman yang sudah menurun, pekebun maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat meremajakan tanaman kelapa sawit, dengan cara replanting/penanaman kembali.

Sesuai daur umur teknis tanaman kelapa sawit, tanaman kelapa sawit yang berumur 25 tahun perlu diremajakan karena diyakini sudah mengalami penurunan produktivitas. Pada umur 25 tahun, tinggi batang juga dapat mencapai di atas 12 meter sehingga sulit untuk memanen buahnya. Selain dilihat dari umur tanaman, replanting juga perlu dilakukan apabila rerata produksi buah tandan segar (BTS) kurang dari 10 ton/hektar/tahun.

Tentu, program replanting harus direncanakan sedemikian rupa. Salah satunya dengan memilah dan memilih benih yang akan digunakan. “Benih sawit berkualitas sangat menentukan nasib tanaman kelapa sawit secara berkelanjutannya,” ujar Peneliti Utama BSN, Daryono Restu Wahono, dalam Knowledge Sharing Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Kecambah kelapa sawit merupakan benih yang dapat diperdagangkan dan sangat berpengaruh terhadap produktivitas perkebunan kelapa sawit. Maka, untuk meningkatkan jaminan mutu benih kelapa sawit, BSN telah menetapkan SNI 8211:2015 Benih Kelapa Sawit. SNI ini disusun oleh Subkomite Teknis 65-03-S1 Perbenihan Tanaman.

SNI 8211:2015 Benih Kelapa Sawit memastikan mutu benih kelapa sawit, baik secara genetik maupun fisik. Pemastian mutu tersebut melalui pemenuhan berbagai persyaratan dalam rangkaian kegiatan pemuliaan, reproduksi, serta pemrosesan benih dan mutu kecambah.

Dalam rangkaian kegiatan pemuliaan, misalnya, SNI 8211:2015 mensyaratkan kriteria seleksi persilangan. Salah satunya, produksi tandan buah segar mencapai ? 175 kg/pohon/tahun. Adapun dalam persyaratan mutu kecambah, diantaranya kecambah haruslah bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, serta memenuhi bobot uji minimal 0,8 g.

Daryono menegaskan, SNI 8122:2015 ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin bahwa benih yang dihasilkan benar dan baik. Benar, berarti secara genetis benih sesuai dengan deskripsi varietas seperti yang di-SK-kan Menteri Pertanian. Baik, berarti fisik benih mendukung untuk produktivitas yang diinginkan. “Saya harap, SNI 8211:2015 Benih Kelapa Sawit dapat digunakan sebagai standar mutu produk hasil pertanian, dan dapat mensejahterakan petani-petani Indonesia,” harap Daryono.

Selain melalui penetapan SNI, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga berkontribusi dalam menjamin kesesuaian sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) melalui akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian oleh lembaga independent terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Hingga saat ini, KAN telah mengakreditasi 15 LS ISPO. Dengan sertifikasi ISPO yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO terakreditasi KAN, diharapkan dapat meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia, baik di pasar nasional dan internasional.