Home Hukum Masyarakat Sadar Hukum Solusi Permanen Cegah Karhutla

Masyarakat Sadar Hukum Solusi Permanen Cegah Karhutla

Palembang, Gatra.com – Setelah melakukan pelatihan MPA - Paralegal, Kepala Daops Manggala Agni Sumatera XIV/Banyuasin, Mauludin berharap dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk turut serta dalam pengendalian karhutla.

Hal tersebut dikatakannya di Kantor Manggala Agni Sumatera XIV/Banyuasin, Jumat (24/9) usai pelatihan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bagi masyarakat peduli api berkesadaran hukum (MPA Paralegal) Tahun 2021 yang diadakan serentak seluruh provinsi rawan karhutla.

Pada 2021 ini, Manggala Agni Daops Sumatera XIV/Banyuasin mendapat jatah dua desa untuk dilatih menjadi MPA - Paralegal, yaitu Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin serta Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Baca Juga: Angin Kencang, Petugas Nyaris Terkurung Api Karhutla Puluhan Hektare

"Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari upaya meningkatkan kapasitas, serta peran sumber daya manusia dalam mendampingi masyarakat pada upaya pengendalian karhutla secara utuh dan komprehensif," jelas Maulidin.

Hal ini juga merupakan program berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak 2020, kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), dalam rangka meningkatkan kapasitas MPA-Paralegal. Materi yang diberikan dalam pelatihan ini, selain pengetahuan dasar tentang pengendalian Karhutla, masyarakat juga didorong untuk dapat menggali potensi desanya guna meningkatkan kegiatan ekonomi produktif.

" Benar pelatihan ini selain mengendalikan karhutla di desanya, MPA kita latih juga dalam hal kegiatan ekonomi produktif. Salah satunya menggali potensi desa dan bisa dimanfaatkan sehingga menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat itu sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: Kapolri: Sampai 2021 Ada 126 Kasus Karhutla dan 129 Tersangka

Para peserta MPA, dibekali ilmu tentang pencegahan Karhutla, simulasi dalam berpatroli daerah rawan karhutla, pengetahuan tentang hukum pengendalian karhutla. Bahkan mereka juga belajar untuk menggali potensi desa dalam kegiatan ekonomi produktif dan memecahkan permasalahan terkait kebakaran hutan dan lahan.

Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, Mauludin berharap dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu bagian solusi permanen akan kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak berbasis desa dengan peningkatan peran serta masyarakat.

Karena Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir merupakan wilayah kerja Daops Sum XIV/Banyuasin sangat rawan akan Karhutla, maka pelatihan ini sangat penting untuk menekan jumlah titik api untuk tahun ini dan kedepannya.

140