Home Hukum Polda NTT Tangkap 11 Nelayan NTB Pembom Ikan di TN Komodo

Polda NTT Tangkap 11 Nelayan NTB Pembom Ikan di TN Komodo

Manggarai Barat, Gatra.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap kapal Nirmala Sayang di wilayah Desa Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Kamis (23/9) karena menggunakan bahan peledak membom ikan di perairan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat. Awalnya, kapal dengan 11 awak tersebut berusaha kabur setelah menyadari kedatangan kapal Patroli Polairud Polda NTT.

“Saat itu awak kapalnya berusaha membuang barang bukti ke laut. Namun kapal patroli Poairud Polda NTT berhasil menghentikan dan menggiring ke Pantai Labuan Bajo,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna, pada Sabtu (25/9).

Barang bukti yang berhasil diamankan. lanjut Krisna, di antaranya 1 unit kapal berwarna abu-abu bertuliskan Nirma Sayang, 2 buah jerigen berisikan bahan baku peledak/bom ikan yang siap dirakit. Selain itu, ada 2 unit kompresor sebagai alat bantu menyelam, satu rol kabel berwarna pink untuk merakit bahan peledak, 2 buah tropong, 1 buah senter selam, 1 plastik kapas, 6 buah regulator yang akan dihubungkan dengan kompresor, serta 7 buah kacamata selam.

“Dari hasil penyidikan sementara telah ditetapkan satu tersangka yakni HJ selaku nakhoda kapal juga berprofesi sebagai nelayan. Sementara lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya ada 8 orang awak kapal yang masih di bawah umur,” kata Krisna.

Adapun peran tersangka HJ, membeli bahan baku untuk membuat bahan peledak. Kemudian mengolah bahan tersebut, selanjutnya merakit bahan hingga dijadikan bom ikan.

“Karena itu, dia ditetapkan duluan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

 Sesuai pengakuan HJ kepada penyidik, HJ sudah 10 tahun melakukan aktivitas pemboman ikan di perairan NTT. "HJ melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,“ kata Krisna.

207