Home Hukum BBM Langka, SPBU Kencing di Jerigen 50 Liter di Inhu, Pertamina: Ada Sanksi

BBM Langka, SPBU Kencing di Jerigen 50 Liter di Inhu, Pertamina: Ada Sanksi

Indragiri Hulu, Gatra.com- Perihal adanya Satsiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang 'nakal' dengan cara 'kencing' ke jerigen 50 liter, PT Pertamina memberikan tanggapan.

Kepada Gatra.com, Senin (27/9), Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan, bahwa penjualan BBM di SPBU kepada pembeli jerigen adalah merupakan sebuah kesalahan petugas. Karena pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) harus mengutamakan aspek keselamatan.

Hal itu senada dengan Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral no.0013.E/10/DJM.0/2017, bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) Yakni; yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

"Adapun untuk pengisian wadah jeriken sesuai dengan aturan BPH Migas untuk produk subsidi wajib disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Sedangkan untuk produk non subsidi disesuaikan dengan kondisi stok di SPBU," ujar Taufikurachman.

Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyaluran BBM tidak sesuai dengan ketentuan termasuk pengisian BBM Subsidi dengan menggunakan jeriken tanpa disertai dengan surat rekomendasi setempat.

"Kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada SPBU, dan akan ada sanksi baik berupa surat teguran hingga sanksi penghentian suplai sementara produk di SPBU tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Taufikurachman menjelaskan, perihal adanya dugaan SPBU CODO dengan nomor 13.293.624 yang melakukan pengisian BBM kedalam jerigen, pihaknya akan lakukan pengecekan dan evaluasi, khususnya terkait aspek keselamatannya SPBU tersebut.  "Atas dugaan itu SPBU-nya langsung di kroscek juga, terkait pentingnya aspek keselamatan pada saat pengisian bbm di jeriken," ujarnya

Masih kata Taufikurachman, Pertamina sebenarnya tidak merekomendasikannya pengisian BBM ke jeriken, dalam artian SPBU hanya menjual produk hanya untuk konsumen akhir bukan untuk dijual kembali. "Lagi pula rentan kalau disimpan ditempat yang tidak sesuai dengan standar," jelasnya.

Terkait kuota Biosolar, lanjutnya penyaluran biosolar merupakan produk subsidi dan penyaluran iosolar sesuai dengan alokasi kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui BPH Migas.

Selain biosolar, adapun untuk produk subtitusi lain yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan juga disiapkan di SPBU yakni produk Dexlite dan Pertamina Dex yang sudah tersebar di seluruh SPBU wilayah Riau.

Ia mengimbau agar kendaraan-kendaraan yang tidak berhak mendapatkan BBM subsidi Biosolar untuk mengisi produk Dexlite maupun Pertamina Dex. "Adapun lokasi-lokasi yang belum terjangkau Lembaga Penyalur, kita memberikan alternatif lembaga penyalur mini yaitu Pertashop," tutup
Taufikurachman.

2035