Home Ekonomi Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan di Tegal Tolak Kenaikan PNBP

Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan di Tegal Tolak Kenaikan PNBP

Tegal, Gatra.com - Nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Tegal, Jawa Tengah menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021. Peraturan ini membuat besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan hasil perikanan naik hingga 400 persen.

Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Said Aqil mengatakan, kenaikan besaran PNBP dan pungutan hasil perikanan yang tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan dan nelayan, termasuk nelayan kapal cantrang yang sudah beralih menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantong.

"Seharusnya di masa pandemi seperti ini pemerintah membuat kebijakan yang melindungi rakyat, bukan memberatkan," kata Said, usai melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tegal, Senin (27/9).

Menurut Said, PP Nomor 85 Tahun 2021 beserta peraturan menteri dan sejumlah aturan turunannya mengatur kenaikan PNBP dan pungutan hasil perikanan dengan besaran mencapai 150 - 400 persen. Kenaikan tersebut dinilai sudah di luar kewajaran.

"Kapal dengan ukuran 60 GT (groos ton) naik sampai 150 persen, tapi yang 100 GT bisa sampai 400 persen. Kami menyadari negara membutuhkan kenaikan pajak, tetapi harus sewajarnya. Kami meminta agar pemerintah merevisi peraturan itu dan kenaikannya maksimal 50 persen," ujarnya.
Said mengatakan, penolakan tersebut merupakan aspirasi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam PNKT, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, KUD Karya Mina dan Barisan Muda Nelayan (BMN) Kota Tegal.

Dia berharap penolakan atas naiknya PNBP dan pungutan hasil perikanan tersebut bisa disampaikan DPRD Kota Tegal kepada pemerintah pusat, setelah pihaknya bersama sejumlah perwakilan nelayan lainnya menyampaikan aspirasi dalam audiensi. Selain DPRD, aspirasi tersebut juga akan disampaikan kepada Pemkot Tegal

"Kami harap dukungan Pemkot Tegal dengan bersurat ke Presiden RI dengan tembusan kepada Kementerian Kelutan dan Perikanan, Menkomaritim dan Kementerian Keuangan terkait nelayan," ujarnya.

Salah satu nelayan pemilik kapal cantrang yang juga Ketua KUD Karya Mina Riswanto mengancam, jika aspirasi tersebut tidak didengarkan pemerintah pusat, para nelayan akan mogok melaut.

"Apabila penolakan kami tidak ditanggapi oleh pemerintah pusat kami akan melakukan mogok melaut," tandasnya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pihaknya akan menindakalnjuti aspirasi nelayan agar pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan terkait kenaikan PNBP dan pungutan hasil perikanan. Salah satunya dengan mengirim surat ke pemerintah pusat.

"Di masa-masa sulit, kami berharap pemerintah bijak dalam hal PNPB ini, sehingga pemerintah mendapatkan pajak dan nelayan juga bisa tumbuh berkembang memberdayakan dari sisi ekonomi dan peningkatan SDM-nya," ujarnya.

1590