Home Hukum Karena Kasus Napoleon, Karutan Bareskrim Polri Kena Pelanggaran Disiplin

Karena Kasus Napoleon, Karutan Bareskrim Polri Kena Pelanggaran Disiplin

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak dua petugas penjaga dan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri dikenakan pelanggaran disiplin. Mereka dianggap abai sehingga membiarkan terjadinya penganiayaan terhadap terduga penista agama, Muhammad Kace alias Kece, yang dilakukan oleh terdakwa kasus korupsi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte beserta tahanan lainnya.

Dua petugas penjaga itu adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Mereka dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penjagaan tahanan yang mengakibatkan pengeroyokan terhadap Kace. Sementara Karutan, AKP Imam Suhondono, juga dianggap lalai melakukan pengawasan.

"Karutan Bareskrim Polri tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggungjawabnya sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh tahanan lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Keputusan pelanggaran ini didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hari ini pukul 10.00 WIB di Provos Mabes Polri. Ramadhan menyebut, Napoleon juga dibawa dalam pemeriksaan itu.

"NB (Napoleon Bonaparte) diperiksa terkait kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan SOP dengan sebaik-baiknya, sehingga terjadi penganiayaan terhadap MK (Muhammad Kace)," katanya.

Ramadhan membeberkan, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggung jawab terhadap penjagaan dan perawatan tahanan itu memenuhi pelanggaran pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam pelaksanaan tugas, lanjut Ramadhan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dan menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

Napoleon diduga melumuri wajah dan badan Kace dengan kotoran manusia yang telah dia siapkan sebelumnya. Setelahnya, Napoleon diduga menganiaya YouTuber bernama asli Muhammad Kosman itu. Penganiayaan itu berlangsung hingga satu jam dan diduga dibantu oleh tiga narapidana.

Adapun motif penganiayaan itu diduga karena terusik keyakinannya dihina oleh Kace melalui konten-konten di kanal YouTube-nya.

"Siapa pun bisa menghina saya, tetapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW, dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbuka yang dibuatnya.

Napoleon pun dilaporkan Kace ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan masuk tahap penyidikan.

Napoleon tengah ditahan sebagai terdakwa kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Ia telah divonis empat tahun pejara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dia masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

853