Home Hukum Napoleon Bonaparte Disidang, Kuasa Hukum: Seharusnya Tidak Ada Sidang Ini!

Napoleon Bonaparte Disidang, Kuasa Hukum: Seharusnya Tidak Ada Sidang Ini!

Jakarta, Gatra.com - Agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat terdakwa lainnya digelar hari ini, Kamis, (17/3/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelum pembacaan dakwaan dimulai, tim penasihat hukum Napoleon melayangkan interupsi kepada majelis hakim. Salah satu bentuk interupsi itu adalah bentuk keberatan atas digelarnya persidangan ini.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Napoleon, Eggi Sudjana, dengan lantang menolak digelarnya persidangan ini. Ia berdalih bahwa Napoleon dan Muhammad Kece telah lebih dulu berdamai melalui sebuah surat perdamaian.

"Seharusnya tidak ada sidang ini gitu loh. Kenapa harus ada sidang ini? Mereka sudah sepakat kok. Sudah berdamai," ujar Eggi kepada majelis hakim.

Eggi menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, kesepakatan adalah hukum tertinggi. Selain itu, ia juga menuding pihak kejaksaan yang ia nilai lalai berat dalam mengajukan dakwaan padahal ia mengklaim Napoleon dan Kece sudah berdamai.

"Oleh karena itu, sidang ini harus menganut azas murah, sederhana, cepat. Kenapa yang nggak perlu sidang disidangkan?," ujar Eggi.

Dalam persidangan tersebut, Irjen Pol Napoleon bersama empat terdakwa lainnya hadir secara daring. Empat terdakwa lainnya adalah Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Pak RT.

Kehadiran mereka secara daring juga menjadi permasalahan sendiri. Tim penasihat hukum Napoleon meminta majelis hakim agar menunda persidangan ke lain waktu. Mereka ingin para terdakwa dihadirkan secara fisik ke ruang persidangan.

Agenda ini merupakan sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte dan empat terdakwa lain di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 silam.

Penganiayaan tersebut terjadi dua kali. Napoleon terlibat di dua kesempatan penganiayaan. Sementara empat terdakwa lain hanya terlibat di penganiayaan pertama.

181