Home Info Sawit ISPO Bikin Petani Semakin Sejahtera

ISPO Bikin Petani Semakin Sejahtera

Jakarta, Gatra.com– Industri kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sawit pun menjadi komoditas penghasil devisa ekspor terbesar di Indonesia dan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Apalagi di tahun 2019, 40,60% kebun sawit di Indonesia dimiliki oleh rakyat. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi 60% pada 2030 nanti.

Sayangnya, perkembangan industri ini tak lepas dari ganjalan. Salah satunya isu lingkungan yang menjadi hambatan dalam ekspor minyak kelapa sawit atau CPO ke luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

Inpres ini menjelaskan langkah aksi yang perlu dilakukan beberapa institusi terkait untuk menjalankan perkebunan sawit yang berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dalam Perpres No. 44 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO. Kepemilikannya menunjukkan bahwa perkebunan tersebut layak secara ekonomi, sosial budaya, ramah lingkungan, dan sudah memenuhi 7 prinsip ISPO.

Tujuh prinsip ISPO sendiri meliputi (i) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (ii) penerapan praktik perkebunan yang baik, (iii) pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, (iv) tanggung jawab ketenagakerjaan, (v) tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, (vi) penerapan transparansi, dan (vii) peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Tak sekadar untuk mendapatkan sertifikat, penerapan ketujuh prinsip tersebut diharapkan dapat berdampak pada kesejahteraan petani. Apalagi dengan kepemilikan ISPO, daya saing kelapa sawit Indonesia di pasar internasional meningkat, ada jaminan rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari petani ke PKS, dan kemudahan untuk meminjam modal ke perbankan.

Pengajuan sertifikasi ISPO dapat dilakukan secara berkelompok maupun perorangan dengan mengajukan tanda daftar usaha perkebunan dan hak atas tanah. Sayangnya, hak atas tanah ini masih menjadi permasalahan bagi sebagian petani. Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah untuk mempercepat proses ini.