Home Info Sawit Program PSR Sumatera Utara Seluas 20.500 Hektare

Program PSR Sumatera Utara Seluas 20.500 Hektare

Medan, Gatra.com- Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program nasional membantu pekebun meremajakan kelapa sawitnya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. Program PSR merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat pada masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan program PSR di Sumatera Utara dicanangkan Presiden Jokowi di Kabupaten Serdang Bedagai telah memperoleh rekomendasi teknis seluas 20.518 hektare.

Pelaksanaan PSR banyak menemui permasalahan di lapangan seperti legalitas status lahan yang diajukan berada/ bersinggungan dengan kawasan hutan, kawasan HGU dan kesatuan hidrologis gambut yang memerlukan rekomendasi dari aparat berwenang di daerah (Dinas Kehutanan Provsu/Kantor Badan Pertanahan Nasional). Realisasi pelaksanaan fisik di lapangan belum optimal yang masih berada di bawah 50%.

Terjadi perselisihan antara Ketua Kelompok Tani/Gapoktan/Koperasi dan pekebun dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan fisik di lapangan. Pencairan dana oleh Kelompok Tani/Gapoktan/ Koperasi dengan pihak perbankan yang tidak sesuai dengan prosedur, masih kurangnya keterlibatan asosiasi kelapa sawit dan lain-lain.

Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara selaku Koordinator Peremajaan Kelapa Sawit menggelar rapat koordinasi guna untuk menyelesaikan berbagai permasalahan PSR dan sekaligus minta dukungan semua pihak untuk merealisasikan target PSR Provinsi Sumatera Utara sebesar 20.500 ha pada tahun 2021 ini.

Rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara dibuka oleh Ir. Arif S. Trinugroho, MT (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu) mewakili Gubernur Sumatera Utara, dihadiri oleh B2P2TP, Dinas Kehutanan Provsu, Kanwil BPN Provsu, Dinas Koperasi dan UMKM Provsu, Biro Hukum Setdaprovsu, Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan, asosiasi kelapa sawit (GAPKI, APKASINDO, KTNA, SAMADE, ASPEKPIR) dan diikuti oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan BPDPKS secara virtual melalui zoom meeting.

Ir. Arif S. Trinugroho, MT mewakili Gubernur Sumatera Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa perlunya dukungan semua pihak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PSR. Hal ini dapat dilakukan melalui dukungan dan kontribusi dari masing-masing stakeholders terkait dengan PSR di Provinsi maupun Kabupaten di Sumatera Utara sesuai dengan tupoksi, kewenangan dan perannya masing-masing.

Selain itu, diperlukan dukungan Aparat Penegak Hukum (Kepolisan dan Kejaksaan) agar dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan petani merasa nyaman dan terlindungi dalam pelaksanaan di lapangan. Untuk mendukung hal ini, Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS telah menyurati Jaksa Agung RI melalui surat Nomor TAN.03-157/M.EKON/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Dukungan Pelaksanaan Program Peremajan Sawit Rakyat.

Dia meminta kepada Dinas Kehutanan Provsu dan Kanwil BPN Provsu untuk menyempurnakan berbagai regulasi untuk mendukung pelaksanaan PSR, serta asosiasi kelapa sawit di Sumatera Utara untuk memfasilitasi kelompok tani/gapoktan/ koperasi bersinergi dengan perusahaan-perusahaan perkebunan besar guna membantu petani dalam merealisasikan PSR.

Melalui sinergi dan kolaborasi semua pihak diharapkan target PSR tahun 2021 sebesar 20.500 ha dapat terealisasi guna meningkatkan produksi dan produktivitas sawit sawit rakyat serta kesejahteraan petani dalam upaya mewujudkan Visi Sumatera Utara Bermartabat.

Selanjutnya, Agus Hartono mewakili Direktorat Jenderal Perkebunan menyampaikan bahwa untuk menyikapi kebutuhan anggaran operasional dalam rangka koordinasi ke lapangan untuk pengecekan status lahan oleh Dinas Kehutanan dan BPN serta keperluan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum dapat diusulkan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Perkebunan untuk menjadi bahan pembahasan dengan BPDPKS.

Persyaratan status lahan ini dibuat bukan untuk mempersulit tapi membantu petani dalam rangka meningkatkan status lahan yang dimilikinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan program ISPO.

Lies Handayani Siregar selaku Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Provinsi Sumatera Utara, dalam penutupan rapat koordinasi pelaksanaan PSR mengharapkan bantuan dan dukungan semua pihak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan PSR di Sumatera Utara.

Hal ini diperlukan dalam upaya dapat merealisasikan target PSR tahun 2021 Provinsi Sumatera Utara sebesar 20.500 ha. Kerjasama dan sinergi semua pihak mulai dari Koperasi/Gabungan Kelompok Tani/Kelompok Tani, Tenaga Pendamping/Surveyor, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Asosiasi Perkelapasawitan, Aparat Penegak Hukum, Direktorat Jenderal Perkebunan, BPDPKS dan Perbankan sangat diperlukan untuk suksesnya program peremajaan sawit rakyat di Sumatera Utara.