Home Gaya Hidup Ada Subsidi Rp5 Juta Per Perkara Bagi Warga Miskin

Ada Subsidi Rp5 Juta Per Perkara Bagi Warga Miskin

Karanganyar, Gatra.com- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendorong masyarakat miskin memanfaatkan layanan bantuan hukum yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda). Advokat yang ditunjuk Pemda akan mendampingi sampai kasusnya incraht tanpa memungut biaya sepeserpun. 
 
Korwil Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman mengatakan seluruh masyarakat setara di mata hukum. Termasuk memperjuangkan keadilannya tanpa boleh terhambat biaya. Diakuinya, makin banyak pemerintah daerah memfasilitasi warga miskin dalam mengakses bantuan hukum. Di wilayah eks Karisidenan Surakarta, ia menyebut Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan Perda ihwal bantuan hukum bagi warga miskin.
 
"Di Peradi ada Pos Bantuan Hukum (PBH) untuk mewadahi itu (bantuan hukum warga miskin). Ini peluang besar bagi mereka yang membutuhkan. Ini juga kewajiban kami karena telah diambil sumpah dan janji," katanya usai menghadiri Deklarasi dan Sosialisasi Calon Ketua DPC Peradi Karanganyar 'Kadi Sukarna' untuk periode 2021-2026 di rumah dinas bupati Karanganyar, Sabtu (2/10). 
 
Ia memastikan pendampingan advokat ke kliennya berkualitas tanpa membedakan si kaya maupun si miskin. Terlebih, biro advokat yang telah bekerjasama dengan pemda bertanggung jawab membayar jasanya. Sehingga warga miskin klien biro tersebut tidak lagi dipungut tarif. 
Sementara itu Kabag Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh mengatakan dengan diterbitkannya Perda No 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, maka seharusnya warga miskin lebih percaya diri memperjuangkan keadilannya. Sayangnya, ia belum melihat antusias sasaran. 
 
"Masih sedikit yang mengakses. Dari sisi jumlahnya selama 2018 sampai sekarang. Hanya ada beberapa kasus kekerasan perempuan dan anak serta perebutan hak tanah," katanya. 
 
Terbitnya Perda tersebut dilatarbelakangi komitmen advokat terakreditasi dengan Kemenkumham kemudian dilaksanakan Pemda melalui pengalokasian anggaran. APBD Kabupaten Karanganyar menganggarkan per perkara Rp5 juta. 
 
"Sampai kasasi juga difasilitasi. Khusus warga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan. Kami juga memverifikasinya ke lapangan," katanya.
Zulfikar mengatakan bantuan hukum bagi warga miskin tak hanya difasilitasi Pemda. Namun bisa juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) milik perguruan tinggi maupun biro bantuan hukum lainnya. 
 
Minimnya akses warga miskin ke program bantuan hukum Pemda dimungkinkan akibat stereotipe peradilan. "Berperkara dengan menggandeng lawyer bagi warga awam terutama yang miskin, masih dipandang eklusif. Mereka juga takut berproses di pengadilan," katanya. 
 
Dalam hal ini, Pemkab Karanganyar menggandeng Pos Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum (Posbakumadin) Surakarta dalam membantu warga miskin pencari keadilan.
1327