Home Ekonomi Menteri PUPR: LSBU Berbasis OSS Bukan Sekadar Amanat UU

Menteri PUPR: LSBU Berbasis OSS Bukan Sekadar Amanat UU

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa diluncurkannya operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LBSU) berbasis Online Single Submission (OSS) bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang (UU).

"UU ini dibentuk karena kita punya niat untuk melaksanakan ini supaya semua orang sama harkatnya maka dibuatlah UU dan PP," ujar Basuki dalam kata sambutannya di ruangan Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, pada Selasa (5/10).

"Kalau enggak ada niat untuk melaksanakan ini, enggak bakal ada UU dan PP ini," imbuh Basuki.

Seperti diketahui, Kementerian PUPR meluncurkan LBSU berbasis OSS pada hari ini. Menurut Basuki, peluncuran LBSU ini sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP No. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mendorong pemerintah pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.

Basuki juga mengungkapkan bahwa LBSU berbasis OSS ini diciptakan untuk mempercepat proses dalam ekosistem jasa konstruksi, sebagai bentuk modernisasi dalam upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan yang paling penting memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha jasa konstruksi dan masyarakat luas.

"Kita kembalikan kepada rohnya bahwa kita bertemu untuk melaksanakan pelayanan yang lebih baik," ujar Basuki.

Basuki juga menambahkan bahwa LBSU berbasis OSS secara lebih luas merupakan salah satu agenda reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha kondusif, terutama di bidang jasa konstruksi.

Saat ini, OSS sudah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR yang bisa diakses melalui tautan http://perizinan.pu.go.id. Portal tersebut telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.  

Dengan demikian, proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh LSBU yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan dengan sistem OSS.

92