Home Hukum Sembilan Eks Pegawai KPK Bertemu dengan Polri, Bahas Perekrutan ASN

Sembilan Eks Pegawai KPK Bertemu dengan Polri, Bahas Perekrutan ASN

Jakarta, Gatra.com - Sembilan perwakilan mantan Pegawai KPK melakukan pertemuan dengan Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri. Hal ini dilakukan untuk membicarakan penarikan mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri sebagaimana keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Perwakilan mereka kita undang ke Mabes Polri. Pertemuan berlangsung di ruangan AS SDM. Dihadiri AS SDM Polri, kemudian Kadivkum, dan juga ada Koorsahli dan Kadiv Humas,"ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (4/10) mengutip keterangan tertulis.

Berdasarkan keterangan tertulis, mantan pegawai KPK yang menghadiri pertemuan adalah Farid Andhika, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Feri dan Giri Suprapdiono. Dengan Polri, mereka berdiskusi yang salah satunya membahas regulasi teknis perekrutan yang nantinya melibatkan ahli. 

Argo menuturkan agar menghasilkan keputusan yang diharapkan kedua belah pihak, pertemuan antara Polri dengan pegawai KPK akan berlanjut. Menurutnya, perwakilan mantan pegawai KPK memberikan apresiasi atas niat Kapolri untuk menerima sebagai ASN.

"Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri. Nanti ada pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegra mungkin untuk bisa mencapai keputusan," tutur Argo. 

Sebelumnya, Listyo menuturkan bahwa siap menarik 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Hal ini disebut sebagai solusi karena tidak masuknya pegawai-pegawai tersebut di jajaran ASN KPK.

"Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Sigit mengutip keterangan tertulis pada Selasa (28/9).

Menurut Sigit, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui usulan ini. Dalam surat balasan yang dikirimkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021, Jokowi memberikan petunjuk agar Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 


 

199