Home Pemilu 2024 Diminta jadi Saksi di MK oleh Kubu 03, Kapolri: Kalau Hakim MK Undang dengan Senang Hati Hadir

Diminta jadi Saksi di MK oleh Kubu 03, Kapolri: Kalau Hakim MK Undang dengan Senang Hati Hadir

Jakarta, Gatra.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika diundang oleh hakim.

Sigit menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan soal keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang, dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4).

Kapolri mengatakan, taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ujarnya.

Sebelumya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Dia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.

Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.

24