Home Hukum Sejuta Batang Rokok Ilegal Disita dari Rumah Mewah

Sejuta Batang Rokok Ilegal Disita dari Rumah Mewah

Karanganyar, Gatra.com - Petugas Bea Cukai Surakarta menyita 1.122.800 batang rokok berpita cukai palsu dan tanpa pita cukai di sebuah rumah mewah di kawasan Gentan, Sukoharjo Jateng. Seorang ditetapkan tersangka berinisial SO.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan penggerebekan tersebut berlangsung pada Senin (4/10) pukul 15.00 WIB. Tindakan tersebut diawali penelusuran dan penyelidikan selama sebulan terakhir.

Dikatakan tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Diawali dari informasi tentang penjualan rokok ilegal tanpa cukai dan bercukai palsu dari operasi di lapangan. 

“Setelah mendapatkan informasi akurat, kami pun bertindak dengan menyergap ke lokasi. Butuh waktu sebulan menyelidikinya. Sebab informasi awal memang minim. Kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal dan telah dibongkar di wilayah Sukoharjo. Armadanya mobil bak terbuka,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com, Kamis (7/10).

Saat penggerebekan, aparat menghadirkan linmas dan ketua RT setempat. Di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang, satu diantaranya berinisial SO. Orang tersebut dianggap paling bertanggung jawab dalam bisnis rokok ilegal. Rumah mewah tempat membongkar muatan rokok ilegal berstatus sewa.

“Setelah diamankan dan barang bukti dibawa ke kantor bea cukai, kemudian dicacah. Hasilnya, terdapat 1.122.800 batang rokok SKM (sigaret kretek mesin). Kalau dikalkulasi, kerugian negara akibat praktik ini Rp752.635.000,” katanya.

SO diduga bukan orang baru dalam menjalankan bisnis tersebut. Rumah mewah yang disewanya dipakai gudang menimbun, membongkar muatan kemudian mendistribusikannya ke pasar wilayah Soloraya hingga luar Pulau Jawa. 

Usai mendalami kasus ini, aparat menetapkan SO tersangka. SO dijerat Pasal 54 dan 56 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Sedangkan dua lainnya masih berstatus saksi.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penggerebekan gudang rokok ilegal di Gentan merupakan bagian dari Operasi Gempur 2021. Di wilayah Surakarta, gerakan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tersebut berhasil membongkar 68 lokasi gudang rokok ilegal. 

Penindakan ini berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya. Dari 68 lokasi tersebut disita 5,2 juta batang rokok dengan total perkiraan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

“Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai meningkat,” katanya.

2631