Home INFO POLRI Polri dan PPATK Selidiki Aliran Uang Narkoba Rp120 Triliun

Polri dan PPATK Selidiki Aliran Uang Narkoba Rp120 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang aktivitas narkoba yang ditengarai mencapai Rp120 triliun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, sejauh ini pihaknya intens melakukan komunikasi dengan PPATK, terutama untuk membahas kasus ini.

"Ini sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana, kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan juga tentunya investigasi bersama antara Polri, PPATK terkait dengan temuan PPATK tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp120 triliun yang dicatat PPATK adalah akumulasi sepanjang 2016-2020.

Aliran dana tersebut, sambung dia, berasal dari pemeriksaan terhadap 1.339 orang dan korporasi yang memiliki aliran transaksi keuangan remang-remang yang diduga masuk dalam tindak pidana narkoba. Transaksi jual-beli narkoba tersebut tak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga melibatkan sindikat yang ada di luar negeri.

"Sindikat tidak terbatas dalam negeri, tapi juga luar negeri. Kalau misal kita melihat jumlah yang masuk ke Indonesia dari negara-negara tertentu kan signifikan. Kita tidak bisa membacanya terputus-putus. Jaringan secara global harus kita lihat. Karena prinsip dasar PPATK follow the money," kata Dian.

Selain Polri, catatan PPATK ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotikan Nasional (BNN). Sampai saat ini, kata Dian, aparat penegak hukum telah menindaklanjuti 45% dari temuan tersebut.