Home Politik Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Sebaiknya Akademisi

Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Sebaiknya Akademisi

Jakarta, Gatra.com – Peneliti poliitk dari lembaga riset KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana, mendorong pemerintah agar memberikan kursi ketua tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu ke sosok yang berasal dari dunia akademis atau masyarakat sipil.

Dalam hal ini, Ihsan mendorong Presiden Jokowi untuk melakukan hal tersebut lantaran presiden punya kewenangan untuk menjalankannya sesuai denagn Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Di Pasal 22 UU Pemilu kalau kita cermati memang sebetulnya kewenangan untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu itu ada di tangan presiden yang kemudian nanti rekomendasinya akan disampaikan kepada DPR,” ujar Ihsan dalam sebuah webinar yang digelar pada Jumat, (8/10/2021).

“Nah, untuk memperlancar proses pemilihan dan mencari calon anggota KPU dan Bawaslu yang sesuai dengan prinsip pemilu atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, maka presiden mengangkat tim seleksi anggota KPU dan juga tim seleksi anggota Bawaslu yang menjadi satu kesatuan,” imbuh Ihsan.

Ihsan juga mengingatkan bahwa komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu dalam UU Pemilu tersebut di atas menyebutkan tiga unsur tim seleksi yang dapat dipilih oleh presiden, yaitu dari unsur pemerintahan, unsur masyarakat sipil, dan unsur akademis.

Ihsan bercermin pada praktik seleksi penyelenggara KPU dan Bawaslu pada tahun 2017. Ia menilai bahwa pada tahun tersebut, penyelenggaraannya sudah tergolong cukup baik lantaran pemerintah menempatkan seorang ketua tim seleksi yang berasal dari latar belakang akademik.

“Nah, inilah harapan dan dorongan kami di KoDe Inisiatif bahwa untuk menjadi ketua tim seleksi, menghindari konflik kepentingan, karena betapa pentingnya independensi dan sejauh mana partisipasi publik untuk menjaga independensi timsel, maka memang sebaiknya ketua tim seleksi itu diserahkan dari unsur masyarakat atau akademisi,” ujar Ihsan.

Seperti diketahui, hingga detik ini, Presiden Jokowi masih belum mengumumkan siapa-siapa saja yang akan menjadi ketua, sekretaris, dan anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu. Padahal, presiden hanya punya tenggat waktu tiga hari untuk mengumumkannya, yaitu pada tanggal 11 Oktober 2021 mendatang.

Tenggat waktu tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Pasal 22 ayat (8) menyebut bahwa pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Sementara masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang.

154