Home Pemilu 2024 Akademisi Kembali Berikan Kritik Film Dirty Vote

Akademisi Kembali Berikan Kritik Film Dirty Vote

Jakarta, Gatra.com - Film dokumenter Dirty Vote tengah menjadi sorotan sejumlah Akademisi Tanah Air. Film yang berdurasi 1 jam 52 menit itu memaparkan kecurangan setiap kandidat dan tayang pada 11 Februari 2024, beberapa hari sebelum pemungutan suara.

Dosen Universitas Islam '45 (Unisma), Rasminto memandang bahwa Dirty Vote tak ubahnya kumpulan kliping.

"Saya melihat film ini cuma klipingan berita yang dipresentasikan oleh beberapa narasumber," kata Rasminto di Jakarta, Selasa (13/2).

Rasminto mempertanyakan film itu dirilis pada masa tenang pemilu. Beberapa hari menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.

Ia menganggap publik sudah banyak mengetahui terkait isi film dokumenter tersebut. Sehingga tidak terlalu menarik untuk disimak.

"Film ini jelas-jelas menarasikan propaganda," ungkapnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Asrun menilai bahwa film tersebut bermuatan fitnah besar.

"Film ini sangat merugikan rakyat di masa tenang untuk menentukan pilihan Paslon Capres-Cawapres dan Caleg-Caleg," ujar Andi memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/2).

Andi menjelaskan bahwa Dirty Vote tidak ditopang dengan bukti-bukti yang valid dan kuat sebagaimana layaknya sebuah tuduhan perkara hukum. Menurutnya patut diduga kuat film ini ingin mendegradasi kerja keras penyelenggara Pemilu 2024.

"Seandainya pembuat Film 'Dirty Vote' memiliki data dan bukti pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024, maka seharusnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu RI, atau membuat laporan pidana ke kepolisian," terang Andi.

Namun Andi mengatakan jalur yang ditempuh pembuat film itu adalah menyebar narasi fitnah di media sosial. Dia menyayangkan sikap yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Sebagai contoh fitnah terhadap Presiden Jokowi, dengan narasi seolah dapat mempengaruhi pilihan rakyat melalui pejabat-pejabat Kepala Daerah adalah sebuah kejahatan. Sebagaimana diatur dalam KUHP (vide BAB II, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden)," sambung Andi.

Sebab itu, Andi menegaskan bahwa Dirty Vote dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis mendegradasikan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

"Narasi ini disampaikan tanpa dukungan bukti dan hanya asumsi dengan narasi tendensius. Seharusnya jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu, sebagai ahli hukum melapor ke Bawaslu," ungkapnya.

145