Home Hukum Pengamat CIIA Dukung Pemecatan Oknum TNI LGBT

Pengamat CIIA Dukung Pemecatan Oknum TNI LGBT

Jakarta, Gatra.com – Pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, menilai bahwa pemecatan dan hukuman badan oknum prajurit TNI terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan langkah positif.

Harits dikutip dari Antara pada Sabtu (9/10), mengatakan, mendukung pemberhentian tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum anggota TNI yang mempunyai prilaku menyimpang tersebut.

“Jadi ya pecat saja oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus, 100% saya setuju," ungkapnya.

Menurutnya, pemecatan tersebut harus dilakukan agar perilaku menyimpang dan merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menular kepada prajurit lain di tubuh TNI.

Ia mengunkapkan, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menghukum memecat satu oknum prajurit TNI AL dan menjathkan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

Namun ia mengaku tidak mengerti kenapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Pasalnya, korban dan oknum yang diduga terlibat LGBT ini terjadi lintas matra dan strata, yakni perwira, bintara, maupun tamtama.

Menurutnya, pemecatan tersebut menunjukkan bahwa saat ini baru Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang tegas mengambil sikap tanpa pandang bulu, yakni memecat oknum prajuritnya yang terlibat LGBT. “Itu [LGBT] penyakit moral. Hukum ditegakkan, beres,” tandasnya.

Harits meminta TNI konsisten memberikan teladan dan bersikap tegas dan tidak toleran terhadap oknum prajurit pelaku LGBT. Perilaku ini merusak moral sehingga institusi dan lainnya harus bersih dari hal tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemecatan terhadap oknum TNI AL LGBT ini menunjukkan bahwa KASAL Laksamana Yudo Margono? tergas terhadap para prajuritnya.

Ia mengharapkan para petinggi TNI di matra lainnya melakukan hal serupa terhadap oknum? prajuritnya yang terbukti mempunyai perilaku menyimpang LGBT.

“Ini juga menjadi perhatian bagi Panglima TNI agar ada tindakan tegas jika ada oknum di seluruh matra,” ujarnya.

Fickar mengatakan, peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu, seperti AL, tetapi juga seluruh personel matra yang terlibat berdasarkan bukti bukti yang cukup.

Menurutnya, ini sangat penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Pada dasarnya, pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.

"LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan yang tidak bisa dibatasi. Selain itu, adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

607