Home Hukum Geger Kader Gugat AD/ART, Partai Demokrat Ajukan Permohonan Intervensi ke MA

Geger Kader Gugat AD/ART, Partai Demokrat Ajukan Permohonan Intervensi ke MA

Jakarta, Gatra.com- Partai Demokrat telah mengajukan permohonan kepada Makhamah Agung (MA) untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait buntut gugatan terhadap AD/ART oleh empat orang mantan kader yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait," ujar Hamdan Zoelva saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (11/10).

Hamdan mengatakan, meski keempat mantan kader hanya menggugat Kemenkumham bukan Partai Demokrat, pihaknya tetap harus dilibatkan. Sebab, yang digugat adalah AD/ART milik Partai Demokrat.

"Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah AD ART Partai Demokrat," kata Hamdan

"Walaupun dalam hukum acara permohonan uji materill di MA tidak mengenal pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang PD perlu ditetapkan oleh MA sebagai Termohon Intervensi/Pihak Terkait," sambungnya.

Hamdan menyebut Peraturan MA (PERMA) 1/2011 tentang Hak Uji Materiil berisi pihak yang menjadi Termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Hamdan menilai Partai Demokrat harus diposisikan menjadi termohon.

"Seharusnya yang diajukan menjadi Termohon dalam permohonan tersebut adalah Partai Demokrat, karena PD yang mengeluarkan AD ART, bukan Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Hamdan.

840