Home Hukum Ngeri, Langgar Prokes di Pati Disanksi Rp1-5 Juta

Ngeri, Langgar Prokes di Pati Disanksi Rp1-5 Juta

Pati, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah semakin serius memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Terlebih setelah Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani meningkat statusnya menjadi level 3 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 
 
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, berdasarkan Intruksi Bupati (Inbub) Pati Nomor 15 Tahun 2021. Bagi masyarakat umum yang kedapatan melanggar prokes dikenai sanksi administrasi Rp1 juta, aparatur sipil negara (ASN) atau abdi negara disanksi Rp3 juta dan pengelola usaha terkena denda Rp5 juta. Dalam peraturan sebelumnya, masyarakat umum disanksi Rp100 ribu, ASN Rp300 ribu dan pengelola hanya dapat terkena denda Rp1 juta. 
 
"Bagi masyarakat yang melanggar prokes ini ada perubahan hukuman, yang pertama kita hukum fisik, kemudian denda administatif," ujarnya saat ditemui di Markas Satpol PP Pati, Selasa (12/10). 
 
Melambungnya nilai sanksi administrasi, dikatakannya tidak lepas masih banyaknya pelanggar prokes di tempat hiburan malam karaoke yang masih saja bandel beroperasi di masa PPKM. Diharapkan dengan adanya denda yang cukup besar ini, membuat pengelola, pemandu karaoke, dan pengunjung karaoke jera. 
 
"Kebetulan kemarin pihak Satpol dengn Polres Pati melakukan operasi karaoke yang beroperasi  di tengah masa pandemi, ada ratusan kita temukan, baik pengunjung, pemandu karaoke, dan lainnya yang melanggar. Dan kejadian sepeti ini selalu di ulang-ulang. Sehingga dari Bupati mengeluarkan peraturan Inbup 15 tahun 2021," tegasnya. 
1341