Home Kesehatan Badan POM Luncurkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan

Badan POM Luncurkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan

Bandung, Gatra.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah meluncurkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran. Sistem ini disusun untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, menjelaskan, upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Hal ini penting diselenggarakan sejak awal kegiatan produksi pangan hingga siap diperdagangkan.

“Badan POM juga mengeluarkan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dan Pedoman Audit Internal yang dapat diacu oleh pelaku usaha peredaran pangan olahan dalam penerapan SMKPO,” ungkap Penny dalam keterangannya, Sabtu (16/10).

Penny mengatakan, pelaku usaha pangan yang telah menerapkan SMKPO bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat SMKPO. Sertifikasi SMKPO terdiri dari dua jenis, yakni Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO.

“Sertifikat Pemenuhan Komitmen dapat diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan tradisional, pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern berupa minimarket, dan atau pengelola pasar,” imbuh Penny.

Sementara itu, Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO bisa diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern skala besar seperti hypermarket, distributor, dan atau importir. Pengajuan sertifikasi dapat diakses secara daring (online) lewat https://e-sertifikasi.pom.go.id.

Menurut Penny, sertifikasi ini merupakan pembaruan paradigma pengawasan dari watchdog control menjadi proactive control. Sebelumnya bergantung hasil pengawasan Badan POM, menjadi pelaku usaha secara mandiri melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM.

Nantinya, pelaku usaha bisa mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi pemasaran atau perdagangan. Sehingga, dapat membantu menambah daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Sertifikasi SMKPO ini dikecualikan bagi importir baru dan nantinya bersifat wajib. Namun, pelaku usaha diberikan grace period selama 24 bulan untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Terutama pada aspek tanggung jawab manajemen, rencana keamanan pangan, serta sistem manajemen mutu,” jelasnya.

1185