Home Hukum Begini Besaran Pembagian Fee Proyek ala Bupati Dodi Reza Alex Noerdin

Begini Besaran Pembagian Fee Proyek ala Bupati Dodi Reza Alex Noerdin

Jakarta, Gatra.com- Tersangka Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin meminta jatah fee pada proyek Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Dana proyek berasal dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

KPK menduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Hal itu agar dalam proses pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa.

"Diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).

Selain itu, Dodi Reza Alex juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk Dodi, 3 % s/d 5 % untuk Herman dan 2% s/d 3 % untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui, Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan PT Selaras Simpati Nusantara milik Suhandy (SUH) menjadi pemenang dari 4 paket proyek. Yakni proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.

Selanjutnya proyek peningkata Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. Kemudian proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. Serta proyek Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar," ungkap Alex.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga ia telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex melalui Herman dan Eddi.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, selaku pemberi Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1128