Home Hukum Mediasi Ditunda, Pihak Luhut Tuntut Ini, Begini Jawaban Haris Azhar

Mediasi Ditunda, Pihak Luhut Tuntut Ini, Begini Jawaban Haris Azhar

Jakarta, Gatra.com- Mediasi antara Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunda. Kuasa Hukum Haris Azhar, Pieter Ell berujar bahwa mediasi ini ditunda oleh penyidik dengan alasan kedinasan.

"Sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," tutur Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).

Pieter menuturkan bahwa kuasa hukum terlapor dan terlapor sudah berdiskusi dengan penyidik dalam rangka mempersiapkan media berikutnya dengan waktu yang akan disepakati oleh para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Pieter menekankan bahwa mediasi ini adalah inisiatif dari penyidik. "Saya tekankan bahwa ini inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari kapolri," tutur Pieter. 

Menurut Pieter, pihaknya sudah siap secara lahir dan batin untuk memenuhi undangan mediasi hari ini. Menurut Nelson Nikodemus yang juga bagian dari kuasa hukum, kedatangan terlapor dalam agenda mediasi ini merupakan itikad baik.

Adapun Haris Azhar memberikan jawaban ketika ditanyai jika ada permintaan penarikan konten YouTube di dalam mediasi.  "Yang namanya pihak sana mau minta apa, ya gak apa-apa, itu haknya mereka," ucap Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).

Berdasarkan pantauan Gatra.com, Haris Azhar datang bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketika sampai di Polda Metro Jaya, Haris Azhar memasuki Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.

"Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. "Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

350