Home Hukum Haris Azhar Jelaskan Soal Minta Saham Freeport

Haris Azhar Jelaskan Soal Minta Saham Freeport

Jakarta, Gatra.com- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyebutkan bahwa informasi mengenai Ia meminta saham PT Freeport tidak tepat. "Pertama itu informasi yang tidak tepat, salah. Saya kerja sebagai lawyernya masyarakat adat di sekitar Freeport,"tutur Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).

Dalam pertemuan tersebut, Haris menjelaskan bahwa ia membantu masyarakat adat di sekitar Freeport yang melakukan advokasi terkait 7% saham yang belum selesai pembagiannya. Dari Inalum dengan jumlah sekitar 51%, terdapat bagian 10% yang di mana 3% untuk provinsi dan 7% menurut Haris belum ada regulasinya.

Saham 7% tersebut, kata Haris, harusnya dibagi untuk Kabupaten Mimika, Masyarakat adat, dan masyarakat terdampak dari praktek pertambangan Freeport. Haris berujar, pembagian untuk ketiga pihak ini belum jelas. "Ada kelompok masyarakat yang bikin organisasi mengadvokasi itu, saya membantu itu. Saya punya surat kuasa," ucap Haris.

Haris menuturkan, ia mendatangai kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) karena ide divestasi dan rencana kerja divestasi ada di Menkomarinves. Menurutnya, legal opini yang ia buat juga dibawa ke kantor tersebut.

Di kantor Menkomarinves, Haris menemui Deputi Bidang Hukum bernama Lambok, bukan Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan. Informasi mengenai minta saham tersebut menurut Haris salah. Ia berujar memiliki bukti-bukti. "Tidak tepat. Saya punya bukti-bukti foto, surat kuasa, legal opini," ucap Haris.  Adapun Haris juga menyebutkan, produk untuk membantu memfasilitasi pembagian saham dari Kemenkomarinves belum ada.


Reporter: Alfiansyah Ramdhani

307