Home Hukum Kemenhub Terus Sempurnakan Regulasi dan Manajemen Keselamatan Jalan

Kemenhub Terus Sempurnakan Regulasi dan Manajemen Keselamatan Jalan

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan. Upaya tersebut di antaranya berupa penyempurnaan regulasi dan manajemen keselamatan jalan.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam webinar bertajuk 'Transportasi Jalan Berkeselamatan di Indonesia', Kamis (21/10). Acara ini diselenggarakan oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM).

Budi mengatakan, Kemenhub berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dalam mewujudkan jalan yang berkeselamatan. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Adapun yang menjadi ranah Kemenhub adalah teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan," ungkapnya.

Budi menjelaskan, Kemenhub terus berupaya melakukan penyempurnaan regulasi dan pelayanan. Baik terkait perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe, pembatasan usia kendaraan, maupun penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Selain itu, juga melakukan pemasangan stiker (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Kemudian, menerapkan e-tilang yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Bank.

"Tanggung jawab ini besar sehingga perlu disinergikan antar instansi. Kami sangat senang berkolaborasi dan bersinergi dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan karena keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyatakan pemerintah menargetkan 99% kondisi jalan pada tahun 2030 dalam keadaan mantap dan terintegrasi antarmoda. Di samping itu, juga memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan teknologi daur ulang.

"KemenPUPR telah berupaya meningkatkan kualitas jalan yang berkeselamatan. Sejumlah upaya itu seperti penilaian dampak keselamatan jalan, audit dan inspeksi keselamatan jalan, manajemen lokasi rawan kecelakaan, serta manajemen keselamatan jaringan jalan," jelasnya

Rektor UGM Panut Mulyono, menuturkan bahwa UGM mendukung pemerintah untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, keselamatan terkait sejauh mana komponen jalan bisa memenuhi persyaratan teknis dan kriteria perencanaan teknis.

Sementara itu, kepastian hukum menyangkut sejauh mana infrastruktur jalan memiliki dokumen administrasi jalan yang lengkap dan legal. Sehingga, penyelenggara jalan punya kewenangan untuk mengelola jalan tanpa adanya halangan atau konflik, baik sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan.


 

141