Home Hukum Izin Dicabut Bupati, IPPAT Mengaku Kecewa

Izin Dicabut Bupati, IPPAT Mengaku Kecewa

Sukoharjo, Gatra.com - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sebab agenda Konferensi Wilayah (Konferwil) IPPAT Jawa Tengah yang sedianya digelar pada Sabtu (23/10) esok di Hotel Best Western, Solo Baru, Sukoharjo, gagal dilaksanakan lantaran izinnya dicabut oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Menurut Ketua PLH IPPAT Jawa Tengah, Aris Widhihidayat, penundaan Konferwil IPPAT dilakukan, setelah izin kegiatan konferwil IPPAT Nomor 400/334, tertanggal 21/2021, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganann Covid-19 Kabupaten Sukoharjo atas nama Bupati Sukoharjo dicabut atau dibatalkan. Padahal panitia penyelenggara mengaku sudah memenuhi persyaratan. 

"Kami sudah mendapat arahan dari petugas keamanan, termasuk menandatangani surat pernyataan sanggup melakukan prokes ketat saat berlangsung acara dan bersedia dibubarkan jika terjadi pelanggaran prokes," jelasnya.

Namun karena adanya masukan dari salah satu pihak, tanpa menerima penjelasan dari PLH Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah maupun panitia penyelenggara, Bupati mencabut izin tersebut dengan surat Nomor 400/338 mengenai pembatalan Pemberian ijin Konferensi Wilayah IPPAT Jateng.

Aris menjelaskan, kronologi pencabutan surat izin tersebut berawal saat dirinya didampingi Sekretaris Pengwil IPPAT, Herlina, menghadap Bupati Etik Suryani pada Kamis (20/10) dengan bermaksud mengundang Bupati membuka Konferwil. Namun saat dipersilakan menunggu sesaat di ruang tunggu karena Bupati sedang mengikuti zoom meeting, masuk seseorang yang tanpa mengantri menemui Bupati.

Setelah menerima dan berbincang dengan tamu yang diduga memberikan masukan mengenai penyelenggaraan konferwil, Aris dan Herlina kemudian dipersilakan bertemu dengan Bupati di ruangannya. Dengan nada kurang bersahabat Bupati kemudian menjelaskan bahwa surat izin penyelenggaraan Konferwil yang sebelumnya diterbitkan tersebut dicabut.  

"Kami menyayangkan, disaat kami telah siap menggelar Konferwil dan seluruh peserta siap berangkat menghadiri konferwil, izin penyelenggaran konferwil dicabut," ungkap Aris.

Aris juga mengungkapkan meski sudah mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Surakarta, namun tempat penyelenggaraan konferwil harus dipindahkan dari kota Surakarta ke Sukoharjo. Hal ini dikarenakan tidak diberikannya izin kegiatan oleh aparat keamanan.

Sebab dilanjutkan Aris, saat ini aparat kepolisian masih fokus pada kegiatan skala nasional yaitu sepak bola BRI Liga ! 2021-2022, serta keterbatasan aparat personil kepolisian sebagaimana surat tertanggal 18 Oktober 2021 Nomor : B.12672/X/YAN 2=1/2021/Resta Ska. Selain itu, pemindahan tempat penyelenggaraan Konferwil juga didasarkan atas arahan dari PP IPPAT.

Sementara itu, Sekretaris IPPAT Jawa Tengah, Herlina menyatakan jumlah peserta Konferwil IPPAT mencapai 1.357 orang. Sedangkan persiapan penyelenggaraan Konferwil sudah mencapai 90 persen. Dari hasil rapat gladi kotor bersama Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana, dan aparat keamanan yang dilaksanakan di Hotel Best Western, Rabu (20/10), perhelatan Konferwil IPPAT siap digelar.

"Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, seluruh peserta Konferwil wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menunjukkan hasil negati covid 19 atau sertifikat vaksinasi Covid-19. Konferwil akan diselenggarkan dengan prokes ketat, dan kami bersedia dibubarkan jika melanggar prokes," ujarnya.

Untuk menghindari kerumunan, konferwil diselenggarakan seara hibrid. Dimana sebagian mengikuti rapat pleno dengan offline (luring) dan sebagian yang lain mengikuti secara online (daring). 

Herlina menambahkan, Konferwil IPPAT segera akan diagendakan kembali. Mengenai waktu dan tempat masih menunggu koordinasi lebih lanjut.

"Kami memohon maaf kepada seluruh anggota IPPAT Jawa Tengah atas ketidaknyamanan ini dan setelah semua sudah terkoordinasi, segera kami umumkan jadwal dan tempat penyelenggaraannya," tandasnya.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, saat dikonfirmasi menyampaikan, semula permohonan awal dari panitia yakni 800 orang. Namun sesuai dengan Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2021 Sukoharjo, tentang PPKM Level 2 Covid-19 menyebutkan, pertemuan boleh digelar dengan maksimal 500 tamu undangan. 

"Dari informasi yang kami terima ternyata lebih dari permohonan, akhirnya kemarin pagi izin dicabut," ucap Widodo.

Menurut Widodo, alasan dicabutnya izin acara lantaran mengantisipasi terjadinya klaster baru. Sebab sebelumnya, panitia acara tersebut juga mengajukan izin ke Pemkot Solo, namun ditolak. 

"Sebenarnya sudah ada audiensi, namun tidak mau melaksanakan anjuran dari pemkab, Bu Bupati tidak mau kalau akan menimbulkan klaster. Di Solo saja ditolak tidak mungkin di Sukoharjo, takutnya gara-gara diizinkan muncul klaster dan akan menjadi kambing hitam," tandasnya.

1153