Home Hukum Parah! Bau Tanah Banyak Tingkah, Gituin Bocah Cengkir, Dicokok Jebloskan Bui

Parah! Bau Tanah Banyak Tingkah, Gituin Bocah Cengkir, Dicokok Jebloskan Bui

Rote Ndao, Gatra.com- Habel adalah tokoh protagonis atau baik dalam kisah manusia pertama di dunia. Namun tidak dengan Habel Lusi, 65 tahun. Gaek bau tanah itu harus mendekam dalam kerangkeng Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao NTT. Banyak tingkah mengerjai anak SD, nelayan yang beralamat di RT.006 / RW.002, Dusun Oelolot, Desa Oelolot Kecamatan Rote Barat itu kini berurusan dengan aparat keamanan.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nuscahyo membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Percabulan terhadap anak, sebut saja Cengkir oleh tersangka Habel Lusi. “Benar telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan oleh kakek Habel Lusi. Kini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum ,” kata Anam Nuscahyo ( 23/10 )

Lebih lanjut Aiptu Anam menguraikan saat itu korban Cengkir sedang bermain di depan rumahnya. Habel Lusi menghampiri Korban dan mengajak korban ke rumahnya. Dan terjadilah tindak pidana itu. “Korban menangis. Karena menangis tersangka lalu menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban tambah menangis,” jelas Aiptu Anam.

Saat bersamaan, saksi Gisto Pratama Giri yang berada di sekitar rumah tersangka. Mendengar teriakan korban lalu memasuki rumah Habel dan melihat pelaku menampar Cengkir. Tersangka Hebel kemudian mengatakan kepada saksi dan korban agar jangan bertahu siapa-siapa sambil memberikan uang Rp.50.000 kepada Cengkir.

“Namun saksi Gisto Pratama Giri langsung melaporkan kasus tersebut kepada orang tua korban, Dorkas Pandie. Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Rote Barat ,” kata Aiptu Anam.

Begitu menerima laporan kata Aiptu Anam, anggota langsung membawa Cengkir untuk divisum di Puskesmas. Sementara anggota lainnya langsung ke TKP dan mencokok Habel Lusi dan menjebloskan ke bui. “Saat itu penyidik sementara memeriksa kasus ini. Sejumlah saksi termasuk korban telah diperiksa,” katanya.

Tersangka sebut Aiptu Anam dijerat dengan pasal 82 ayat ( 1) Jo pasal 76 E UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2017. “Tersangka Habel terancam hukuman 15 tahun,” katanya.

219