Home Hukum Simpan Senpi, Pengawal Kades Diamankan Polisi

Simpan Senpi, Pengawal Kades Diamankan Polisi

Rembang, Gatra.com - Seorang warga Desa Tahunan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial JW, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan senjata api (Senpi) jenis air softgun ilegal.
 
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kasus tambang ilegal yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tahunan, berinisial WW, pada awal September 2021 lalu. Selain menjerat WW, Polisi juga mengamankan JW, orang kepercayaan Kades dalam kasus pemblokadean jalan menuju desa.
 
"Pada awal September 2021, Polres Rembang, melakukan penyidikan kasus tambang ilegal dengan tersangka Kades Tahunan, saudara WW. Sehari setelah melakukan penahanan Kades ini ada kegiatan pemblokadean jalan yang menggunakan 84 truk digunakan menutup jalan menuju tambang Desa Tahunan," kata Dandy, Selasa (26/10).
 
Dalam kasus ini, Lanjut Kapolres, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial JW. "JW adalah orang kepercayaan atau pengawal kades ini," jelasnya. Dari tangan JW inilah, Polisi akhirnya mengamankan satu pucuk senjata api jenis air softgun beserta puluhan butir peluru. Kepada polisi JW mengaku, mendapatkan senjata api itu dari seseorang di Kabupaten Tuban, Jawa timur,  berinisial S.
 
"Kami dapatkan informasi bahwa saudara JW, ini punya Senpi. Kita lakukan penyidikan, benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober kita temukan senpi ini dikuasai oleh JW. Dari keterangan JW, ia dapatkan senjata itu dari S di Tuban," ucapnya.
 
Sementara itu, JW mengaku, senpi itu ia beli seharga Rp7 juta. Ia berdalih membeli senpi itu untuk koleksi pribadi. "Saya beli sudah 6 bulan lalu. Beli Rp7 juta. Sudah dua kali saya gunakan menembak pakai peluru hampa. Saya untuk koleksi bukan nakut-nakuti orang," akunya kepada petugas.
 
Atas kepemilikan Senpi ilegal ini, kedua pelaku terancam undang-undang kedaruratan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Hukumannya mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Dandy.
1135