Home Teknologi Bantu Nelayan, DKP Sumsel Gencar Sosialisasi Aplikasi SIHTAMPAN

Bantu Nelayan, DKP Sumsel Gencar Sosialisasi Aplikasi SIHTAMPAN

Palembang, Gatra.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggencarkan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Hasil Tangkapan Nelayan (SIHTAMPAN). Ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan transformasi digital sektor perikanan dengan menyediakan inovasi teknologi aplikatif bagi nelayan di Bumi Sriwijaya.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel, Vivin Indira Sari, ST, MT, mengatakan kondisi kini memang untuk pengelolaan data hasil tangkapan nelayan kecil pada DKP provinsi setempat belum optimal. Penyebabnya, belum memadainya sarana prasarana pendukung untuk pendataan hasil tangkapan nelayan kecil, kurangnya kolaborasi dalam pengambilan kebijakan, penginputan data selama ini juga masih manual dan kurang melibatkan nelayan.

“Terakhir, karena minimnya pembinaan kepada tiap nelayan terhadap pengelolaan data hasil tangkapan. Karena itu, akibatnya data hasil tangkapam tak akurat, lalu rendahnya nilai hasil tangkapan nelayan dan adanya perbedaan realisasi capaian target kinerja yang berbeda antara pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota,” ujar Vivin di Palembang, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, kondisi terkini itu buktinya ialah akurasi data hasil tangkapan nelayan tak valid lantaran berdasarkan perkiraan dari nelayan saja. Misalnya, Kota Palembang tahun 2020 data hasil tangkapan menurut aplikasi Statistik sebesar 1.098 ton, sedangkan data tangkap yang diterima hanya 980 ton. Bukti lainnya yakni perbedaan realisasi capaian target kinerja yang berbeda antara pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.

Melihat kondisi itulah, Vivin menyampaikan pihaknya melakukan beberapa inovasi/terobosan/solusi masalah. Di antaranya, Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel, Memorandum of Understanding (MoU) dengan stakeholder terkait, manual book hingga kehadiran aplikasi Sistem Informasi Hasil Tangkapan Nelayan (SIHTAMPAN).

Ia menjelaskan, untuk Pergub Sumsel Nomor 70 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel serta Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumsel Pasal 48 menyebutkan tugas pokok Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel adalah melaksanakan kewenangan desentralasi dan tugad dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.

Berdasarkan prioritas yang telah disusun, DKP provinsi setempat terkait dengan prioritas penanggulangan kemiskinan (pembangunan pedesaan), pembangunan pertanian (hilirisasi), investasi dan pengembangan usaha, pengelolaan lingkungan dan pengendalian bencana dan pengembangan wilayah.

“Maka Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel berfokus pada pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Sumsel. Dengan begitu akan bermanfaat untuk program dan kegiatan mengacu pada segi efektivitas dan efisiensi yang hingga akhirnya menghasilkan nilai manfaat yang besar,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kini pihaknya pun terus gencar sosialisasi aplikasi SIHTAMPAN. Belum lama ini juga telah diselenggarakannya pilot project atau uji coba pengelolaan data SIHTAMPAN kepada seluruh penyuluh perikanan dan kelompok nelayan di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, juga dihadiri Koordinator Penyuluh Perikanan dari Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP) KKP.

“Kita sudah sosialisasi manajemen pengelolaan data hasil tangkapan nelayan kecil dan aplikasi SIHTAMPAN. Kemudian, coaching clinic penerapan SIHTAMPAN. Semua itu sudah diselenggarakan karena masuk dalam solusi jangka pendek,” ujarnya.

Ke depan pihaknya pun akan menjalankan beberapa solusi yang dibagi jangka menengah dan jangka panjang. Untuk jangka menengah (November 2021 hingga Mei 2022) berupa evaluasi pelaksanaan jangka pendek, pemahaman dan komitmen penyuluh perikanan dan nelayan kecil di seluruh kabupaten dan kota se-Sumsel dalam menerapkan manajemen pengelolaan SIHTAMPAN, lalu tersedianya data/informasi hasil tangkapan nelayan kecil seluruh kabupaten dan kota se-Sumsel yang valid dan akurat.

Selanjutnya, jangka panjang (Juni 2022 - Mei 2023) terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan milestone jangka menengah, tersedianya data/informasi hasil tangkapan nelayan kecil seluruh kabupaten dan kota se-Sumsel yang lebih valid dan akurat, serta terintegrasikannya SIHTAMPAN dengan aplikasi yang ada di KKP.

“Jadi, dengan itu semua banyak manfaatnya. Mulai dari tersedianya data hasil tangkapan yang akurat, yang bisa dimanfaatkan untuk pembinaan kepada nelayan kecil dan kebijakan lainnya. Kemudian, terpantaunya pendapatan nelayan kecil, terintegrasinya capaian target kinerja antara pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Terakhir, teridentifikasinya masalah nelayan,” katanya.


 

1487