Home Hukum Toko Kelontong Digeruduk, 15.316 Batang Rokok Haram Disita

Toko Kelontong Digeruduk, 15.316 Batang Rokok Haram Disita

Pati, Gatra.com- Petugas gabungan berhasil menyita belasan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai resmi di sejumlah toko sembako di Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (27/10) siang. 
 
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, secara total di kecamatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 15.316 batang rokok ilegal dari berbagai merek. 
 
"Petugas gabungan ini terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Bagian Ekonomi Setda Pati. Ini merupakan temuan yang paling banyak dari operasi yang telah kita lakukan selama ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (27/10).
 
Operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, disebutnya telah sering dilakukan pihaknya. Sebagai upaya untuk memutus peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Terlebih keberadaan rokok ilegal sangat berpotensi merugikan negara. 
 
"Tadi kita amankan berbagai merek, diantaranya merek Bold, Al, CR, Sejati, Mild, Luffman, Dukun, dan Go. Kita amankan karena ini menyangkut kerugian negara, kita akan turun tangan untuk mencegah itu," imbuhnya. 
 
Sementara ini, terang Sugiyono, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal hanya diberikan sanksi teguran secara lisan. Agar tidak menjual lagi rokok ilegal. 
 
"Kami berikan teguran dan peringatan. Kalau mereka menjual lagi, kita akan lakukan tindakan yang tegas bersama pihak Kantor Bea Cukai Kudus," jelasnya. 
 
Belasan ribu batang rokok ilegal tersebut, dikatakannya saat ini berada di Markas Satpol PP. Sebelum diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus nantinya.
1123