Home Kesehatan Ruang Publik di Kota Tegal Mulai Dibuka, Pengunjung Wajib Vaksin

Ruang Publik di Kota Tegal Mulai Dibuka, Pengunjung Wajib Vaksin

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mulai membuka ruang publik menyusul status PPKM yang sudah turun ke level 1. Pengunjung diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan dan sudah divaksin.

Salah satu ruang publik yang mulai dibuka yakni Taman Pancasila. Sebelum ditutup karena pandemi Covid-19, taman yang berada di pusat Kota Tegal ini menjadi magnet bagi warga Kota Bahari dan sekitarnya karena baru selesai direvitalisasi.

Dibukanya taman yang terdapat bangunan tugu bersejarah tersebut, ditandai dengan pengguntingan untaian bunga melati di pintu masuk taman oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kamis (28/10) siang. Sebelumnya, seng yang mengelilingi taman mulai dilepas secara bertahap sejak Rabu (27/10).

Dedy mengatakan, Taman Pancasila merupakan salah satu wajah kota yang lokasinya berhadapan langsung dengan Stasiun Tegal. Setelah dibuka, dia berharap agar taman bisa dipelihara dengan baik dan menjadi ruang publik bagi masyarakat.

“Semoga masyarakat bisa menjaga dan merawat taman-taman yang ada di Kota Tegal dengan tidak merusak atau mencorat-coret,” katanya.

Dedy juga meminta masyarakat yang datang ke Taman Pancasila tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan penyebaran Covid-19. 

"Meskipun capaian vaksin sudah bagus dan PPKM Kota Tegal sudah level 1, tetap harus menjaga protokol kesehatan. Kita semua berharap agar Kota Tegal tidak ada lagi Covid -19,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Eko Setyawan mengatakan, pengunjung Taman Pancasila harus mematuhi tata tertib yang telah ditentukan untuk mencegah kerumunan, yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. 

"Kami akan menyiapkan penjaga untuk pelaksanaan tata tertib di Taman Pancasila," katanya, Kamis (28/10).

Dalam tata tertib tersebut diatur waktu kunjungan dan pembatasan jumlah pengunjung. Waktu berkunjung pada Senin-Jumat mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB, sedangkan pada Sabtu dan Minggu dibuka mulai pukul 06.00 -10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB.

Kemudian tiap pengunjung akan mendapat kartu antrian dan setiap shift kunjungan dibatasi maksimal 20 menit dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 orang pengunjung. 

”Pengunjung diwajibkan melaksanakan prokes 5M dan menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19,” ujar Eko.

Menurut Eko, tata tertib pengunjung tersebut bersifat sementara dan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi Covid-19. 

"Tata tertib tersebut sifatnya test case terkait dengan kesiapan masyarakat dan kondisi Covid-19 yang ada. Jika nantinya pengunjung sulit untuk dikendalikan, Pak Wali belum membolehkan untuk membuka alun-alun,” tandasnya.

1363