Home Ekonomi Kadin Sambut Positif UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kadin Sambut Positif UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Jakarta, Gatra.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan dunia usaha menyambut baik UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan diberlakukan atas inisiatif Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Kadin meyakini kebijakan Kementerian Keuangan dalam penerapan Program Pengungkapan Sukarela, kepastian hukum dan pencapaian Tax Amnesty Jilid I beserta situasi kondisi setelahnya telah membuat para Wajib Pajak dan para pelaku usaha juga mendukung adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“UU HPP diharapkan dapat mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif dan akuntabel,” terang Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dalam webinar Sosialiasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (29/10).

Selain itu lanjut Arsjad, juga dapat membuat fiskal menjadi instrumen kebijakan yang menciptakan keadilan, berkepastian hukum, tidak membuat distorsi yang berlebihan pada pemulihan perekonomian. 

Selain itu, tambah Arsjad, UU HPP ini diharapkan akan mendorong wajib pajak lebih patuh, beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan aktivitas dunia usaha yang semakin kompleks dan menjaga agar administrasi perpajakan tetap ringkas. "Pada akhirnya, penerimaan perpajakan seyogyanya dapat mendukung APBN yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Arsjad menuturkan bahwa Kadin akan mendorong peningkatkan kesadaran dunia usaha akan pentingnya Program Pengungkapan Sukarela.

“Kadin Indonesia berupaya meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait pentingnya PPS untuk memulihkan perekonomian nasional dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela yang mengajak serta para pelaku Wajib Pajak serta pelaku usaha, untuk melakukan pengungkapan sukarela dan menjadi bagian dalam pembangunan negeri melalui pajak yang dilaporkan dan dibayarkan." katanya.
 

138