Home Hukum Terlibat Narkoba, Ketua Klub Motor Ditangkap Polisi

Terlibat Narkoba, Ketua Klub Motor Ditangkap Polisi

Kebumen, Gatra.com - Seorang pria berinisial SA alias KL (49) warga Desa Mrinen, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah harus mendekam di tahanan Polres Kebumen. 

Ia ditangkap petugas saat Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

SA yang juga dikenal sebagai ketua salah satu klub motor di Kebumen ini ditangkap saat sedang tidur di rumahnya pada Hari Senin pagi (4/10) lalu. Saat diamankan polisi, SA pasrah dan tidak melakukan perlawanan. 

"Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,86 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, korek api gas dan masih banyak lainnya," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (29/10).

Tersangka mengatakan bahwa barang-barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Ia juga mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tahun 2003 silam. "Saya memakai sabu karena diajak teman saat berkunjung ke Jakarta. Selanjutnya saya ketagihan sampai sekarang," ungkap tersangka SA.

Dia mengaku kapok dan ingin berhenti memakai sabu dan mulai menjalani hidup sehat tanpa barang haram itu. 

SA tetap dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

941