Home Hukum Dukung Gagasan Jaksa Agung, Firli: Ketentuan Hukuman Mati Koruptor Perlu Diperluas

Dukung Gagasan Jaksa Agung, Firli: Ketentuan Hukuman Mati Koruptor Perlu Diperluas

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung upaya Jaksa Agung ST Burhuddin untuk menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa atau para pelaku korupsi alias koruptor.

Firli dalam keterangan pada Jumat (29/10), mengatakan, ancaman hukuman mati dalam perkara korupsi hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut dinilai sejumlah pihak sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu, seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Karena itu, Firli berpendapat bahwa ketentuan soal penerapan hukuman mati dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut harus diperluas kerena saat ini baru hanya terdapat dalam Pasal 2 Ayat 1.

Orang nomor satu di lembaga antirasuah ini mendukung upaya menerapkan ancaman hukuman mati terhadap koruptor karena tindakan represif berupa hukuman penjara hinga pemiskinan tidak membuat jera.

Terlebih lagi, lanjut Firli,, seluruh lembaga telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perilaku koruptif, mulai pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.

Menurut Firli, sama lembaga lainnya, KPK juga gencar melakukan pencegahan korupsi, di antaranya melakukan perbaikan sistem untuk menutup celak terjadinya tindak pidana korupsi.

Upaya pencegahan hingga tindakan refresif tersebut tenyata tidak menyurutkan prilaku atau tindakan koruptif. Untuk itu, Firli mengusulkan agar penerapan acaman hukuman mati bagi koruptor perlu diperluas, atau tidak terbatas hanya dalam keadaan atau kondisi tertentu.

416