Home Hukum PPA Kejagung Lakukan Penilaian Aset Perkara Jiwasraya

PPA Kejagung Lakukan Penilaian Aset Perkara Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penilaian sejumlah barang rampasan di wilayah Provinsi Banten terkait beberapa putusan perkara korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (29/10).

Tim PPA Kejagung mulai melakukan penilaian berbagai aset perkara Jiwasraya sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar 1 bulan.

Barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terdapat di beberapa daerah, di antaranya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Barang rampasan negara kasus Jiwasraya di Tangsel ini, lanjut Leo, terkait terpidana? Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa 2 bidang tanah dan bangunan.

Selanjutnya, barang rampasan negara di Kabupaten Tangerang, Banten, atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat, berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 unit apartemen yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14 desa.

Aset di Kecamatan Serpong, berupa 2 bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m, Kecamatan Cisauk berupa 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 unit apartemen, Kecamatan Cikupa berupa 4 bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2.

“Kecamatan Tigaraksa, berupa 2 bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2 dan Kecamatan Sepatan, berupa 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2,” ungkapnya.

Kemudian barang rampasan negara perkara Jiwasraya di Kabupaten Serang terkait terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

Adapun di Kabupaten Lebak, Banten, barang rampasan negara terkait perkara Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan.

Pertama, di Kecamatan Rangkasbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2, selanjutnya di Kecamatan Cibadak dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2, Kecamatan Sajira dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2, dan Kecamatan Maja dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2.

“Kecamatan Curugbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2 dan Kecamatan Kalanganyar dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2,” ungkapnya.

Saat ini, kata Leo, jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah. Dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, PPA bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

130