Home Gaya Hidup 51 Budaya di Jateng Ditetapkan Warisan Budaya, Ada Mendoan

51 Budaya di Jateng Ditetapkan Warisan Budaya, Ada Mendoan

Semarang, Gatra.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) menetapkan sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jawa Tengah (Jateng), Eris Yunianto, mengatakan, dari 130 usulan WBTb yang diajukan ke Kemendikbudristek hanya 51 yang ditetapkan menjadi WBTb tingkat nasional.

Tentu saja, pemerintah tidak sembarangan menetapkan WBTb. Setidaknya ada lima kriteria jenis warisan budaya yakni keterampilan dan kemahiran tradisional, adat istiadat dan ritus, tradisi masyarakat misalnya nasehat, kentrung, pengetahuan tradisional, dan seni pertunjukan.

“Warisan Budaya Takbenda bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan, serta kuliner Timlo, Mendoan, Sate Kere dan warung HIK Solo,” katanya dihubungi Senin (1/11).

Masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim Kemendikbudristek. Sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, lanjut Eris, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai pada naskah akademik atau dokumentasi, serta penuturan pelaku kebudayaan

Dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. “Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir,” ujarnya. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut. Setelah memeroleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke Unesco, seperti Candi Borobudur, batik, dan wayang.

Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan Unesco, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini wajib melakukan konservasi. “Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama,” ujar Eris.

Sebanyak 51 WBTb asal Jateng yang telah ditetapkan itu antara lain, Dukutan, Upacara Adat Mahesa Lawung, Mondhosio Pancot, Wayang Othok Obrol, Timlo Solo, Grebeg Maulud Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Grebeg Besar Kraton Kasunanan Surakarta. Serabi Notosuman, Sate Kere, Jamasan Meriam Nyai Setomi, Warung HIK Solo, Mendoan Banyumas, Kriya Logam Tumang Boyolali, Tata rias pengantin Wahyu Merapi Pacul Groweng. Ebeg Banyumas, Jamjaneng, Tari Cepetan Alas, Nopia Purbalingga, Braen, Lurik Klaten, Sega Grombyang, Krumpyung Desa Langgar, Wayang Topeng Kedung Panjang, Batik Bakaran Juwana, Upacara Adat Dandangan Kudus, Geguritan Surakarta.

Adapula, Larung Langse Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Tingalan Jumenengan Dalem Sahandap Sampeyen Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tingalan Jumenengana Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Jumeneng Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunagoro Puro Mangkunegaran. Upacara adat Adang Tahun Dal, Santiswara Larasmadya, Cingpoling, Tari Soreng, Pranata Mangsa Surakarta, Bambangan Cakil Surakarta, Grebeg Syawal Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gatotkaca Gandrung, Langendriyan.

Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Srimpi Mondrorini, Gambyong Pareanom, Talang Tawing, Srimpi Ludiramadu, Srimpi Sangupati, Sedekah Hasil Bumi Jlarang, Sate Buntel, Bedhaya Ketawang, Gambyong Retno Kusumo, Tedhak Siten Surakarta, Golek Montro dan Roti Kecik.

1421