Home Kesehatan BPK Jelaskan Temuan Kelebihan Pembayaran Insentif Ribuan Nakes

BPK Jelaskan Temuan Kelebihan Pembayaran Insentif Ribuan Nakes

Jakarta, Gatra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 tenaga kesehatan (nakes). Besaran lebih bayar insentif bervariasi, mulai dari Rp178 ribu hingga Rp50 juta.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran terjadi karena kesalahan teknis saat penarikan database usulan insentif ke aplikasi yang baru. Kelebihan bayar itu berlangsung antara Januari hingga Agustus 2021.

"Ketika dilakukan perubahan ke sistem baru ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, yakni prosedur yang kami sebut cleansing data. Akibatnya, terjadi duplikasi data penerima insentif," jelas Agung dalam konferensi pers di gedung BPK, Senin (1/11).

Agung menyatakan, proses pemeriksaan belum selesai dan masih berjalan. Namun, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi penyebab kelebihan pembayaran insentif nakes tadi.

"Angka yang ditemukan di awal itu terus berkurang karena tim dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan respon cepat untuk memperbaiki data tersebut. Jadi, prosedur data cleansing-nya dilaksanakan," imbuhnya.

Menurut Agung, pihaknya juga telah melakukan pembahasan rekomendasi dan action plan dengan tim pemeriksa dan pejabat terkait di Kemenkes. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Agung menjelaskan, temuan tadi merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergeny Response to Covid-19. Pinjaman ini berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan penilaian atas kepatuhan pelaksanaan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI) atau Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri tersebut.

Diketahui, Kemenkes melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes yang turut menangani pandemi Covid-19.

Secara rinci, insentif tersebut dibayarkan kepada nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan TNI/Polri, rumah sakit vertikal, Rumah Sakit BUMN, Rumah Sakit kementerian atau lembaga lain, kantor kesehatan pelabuhan, serta rumah sakit lapangan.

Selain itu, nakes di balai pusat, laboratorium milik pusat, swasta atau lainnya, relawan, program pendidikan dokter spesialis, dan para dokter peserta internship.

197