Home Hukum Pembacokan Menewaskan Wanita, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Pembacokan Menewaskan Wanita, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Jakarta, Gatra.com- Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya meringkus 3 tersangka pembacokan yang terjadi di Jalan Angkasa, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar 11 Oktober 2021 lalu. Kejadian ini menewaskan seorang wanita berusia 23 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan adalah RP, MG, dan MR. Polisi sendiri sebelumnya sudah melakukan penyidikan. “Tiga pelaku yang sudah kita amankan dengan perannya masing-masing,” kata Yusri di Polda Metro Jaya berdasarkan siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Senin (01/11).

Yusri mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang menunggu ojek daring bersama pacarnya kemudian keempat pelaku datang dengan menggunakan 2 sepeda motor. Saat itu, terdapat satu pelaku berinisial T mengatakan: “Kamu telah memukul adik saya”.

Korban pada saat itu tidak mengerti apa-apa dan adapun pacar korban melarikan diri. T kemudian membacok korban dengan menggunakan celurit lalu mengambil handphonenya.

Dalam kejadian tersebut, Yusri menuturkan bahwa RP yang mengatakan pertama, “Lo, gituin adek gua, ya,” kepada pacar korban. Ia diamankan di Taman Sari.

Tersangka kedua berinisial MG adalah pihak yang membonceng pelaku T. Ia diamankan di Kelurahan Klender, Jakarta Timur.

Tersangka ketiga berinisial MR diamankan di Bogor. Ia yang membonceng RP pada saat kejadian. Adapun pelaku berinisial T menurut Yusri masih DPO.

Yusri juga menyebutkan, kalimat yang dilontarkan oleh pelaku adalah teknis yang digunakan. Menurutnya, tidak ada masalah antara korban dengan pelaku.

Menurut Yusri, hasil kejahatan digunakan untuk narkotika. Ia berujar, hasil tes urine ketiga tersangka adalah positif. Akibat hal ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

134