Home Hukum Ngegas! Satgas BLBI Sita PT TPN Milik Tommy Suharto

Ngegas! Satgas BLBI Sita PT TPN Milik Tommy Suharto

Jakarta, Gatra.com- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap aset jaminan penanggung utang PT Timor Putera Nasional (TPN) di Karawang, Jawa Barat. TPN sendiri milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD berujar bahwa luas tanah yang disita mencapai 124 hektare. "Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Suharto ke negara, tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," tutur Mahfud dalam video yang diterima Gatra.com pada Jumat (05/10).

Mahfud berujar bahwa aset yang disita akan dibaliknamakan atas nama negara. Ia berujar bahwa pihaknya memiliki dokumen untuk itu. Mengutip keterangan tertulis Satgas BLBI pada Jumat (5/11), Ketua Satgas BLBI didamping anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat dalam proses penyitaan.

"Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, dan Polres Karawang,"mengutip keterangan tertulis pada Jumat (05/11).

Pengamanan atas penyitaan aset milik anak dari Mantan Presiden kedua Indonesia, Suharto ini dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan didukung Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Komandan Resimen C Brimob Purwakarta, dan Satpol PP.

Penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI, yakni Badan Intelejen Negara (BIN) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN). Selain itu, dihadiri juga oleh Lurah dan Camat.

Berdasarkan keterangan tertulis disebutkan bahwa Satgas telah melakukan upaya terhadap kewajiban PT TPN hingga hari ini yang berasal dari kredit beberapa bank.

Outstanding dari nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan PUPN setelah dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% adalah Rp 2.612.287.348.912,95. Penagihan yang dilakukan PUPN sampai pada tahap penerbitan surat sitas atas aset jaminan PT TPN.

218