Home Hukum Kabel Seharga Ratusan Juta Dicuri, Tiga Pelaku Dibekuk

Kabel Seharga Ratusan Juta Dicuri, Tiga Pelaku Dibekuk

Sukoharjo, Gatra.com - Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil membekuk tiga tersangka pencurian kabel milik PT Telkom, Selasa (9/11) dini hari. Tiga pelaku tersebut ialah Joko Hartoyo (28) warga Boyolali, Muhammad Rozikin (24) dan Muhammad Rif'an Fauzi keduanya warga Semarang.

Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana Muhammad Rozikin berperan sebagai sopir truk, dan Muhammad Rif'an serta Joko Hartoyo membantu memasukkan kabel ke dalam truk. "Barang yang dicuri berupa kabel seberat dua ton," kata Kapolres, Selasa (9/11).

Menurut Kapolres, kabel telepon seberat dua ton tersebut mempunyai harga jual yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp 250 juta. Sebab tembaga yang ada di kabel telepon tersebut merupakan tembaga murni.

Penangkapan tersangka berbekal adanya laporan dari Satpam PT Telkom Witel wilayah Solo tentang adanya pencurian kabel di Jalan Diponegoro, tepatnya di timur SMP Kristen Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Mendapati laporan tersebut, petugas piket langsung bergerak menuju lokasi itu dan melihat satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan satu unit truk Nopol E 9398 F.

Namun saat melakukan penghadangan terhadap Toyota Avanza, mobil tersebut langsung putar balik dan berhasil lolos. Beruntung truk yang mengangkut kabel berhasil dihadang.  Saat dilakukan pemeriksaan di bak belakang truk, petugas mendapati puluhan lonjor kabel telepon dan alat-alat pemotong yang habis digunakan.  "Pasal yang disangkakan Pasal 363 dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan," tandasnya.


 

1087