Home Hukum Polisi Gulung Sindikat Pembuat Uang Palsu Beroprasi di Daerah

Polisi Gulung Sindikat Pembuat Uang Palsu Beroprasi di Daerah

Slawi, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah mengungkap produksi dan peredaran uang palsu. Tiga pelaku diringkus. Salah satu diantaranya adalah mantan kepala desa (kades).

Tiga pelaku yang ditangkap yakni Amirudin (AMR, 55), warga Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal; Muroid (MRD, 51), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal; dan Ujang Effendi (UE, 44), warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Ketiganya ditangkap pada sepanjang Oktober-November.

"Ketiga tersangka merupakan pembuat dan pengedar uang palsu," kata Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (9/11).

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Polres Tegal menerima informasi maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tegal. Pelaku yang pertama kali ditangkap yakni Amirudin. 

"Dari penangkapan tersangka AMR, berhasil diamankan uang palsu sebanyak Rp21 juta," ujar Arie.

Dalam pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil diringkus, yakni Muroid beserta bukti uang palsu sebanyak Rp250 ribu serta Ujang Efendi. Muroid merupakan pengedar, sedangkan Ujang Efendi adalah pembuat.

"Tersangka AMR dan MRD adalah pembeli uang palsu dari tersangka UE yang memproduksi atau membuat. Dari tangan UE, diamankan barang bukti uang palsu yang sudah jadi Rp150 ribu, dan Rp36 juta uang palsu yang belum jadi. Baru dicetak satu sisi," ujar Arie.

Menurut Arie, uang palsu yang diproduksi pelaku Ujang Efendi dijual ke Amirudin dan Muroid dengan komposisi 1:3. Artinya, membeli Rp100 ribu mendapat uang palsu Rp300 ribu, berikut kelipatannya.

Selain mampu membuat uang palsu, Ujang Efendi diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap oleh Polda Jawa Timur karena mengedarkan uang palsu dan keluar dari penjara dua tahun lalu.

"Kalau tersangka MRD adalah mantan kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal," ungkap Arie.

Arie menambahkan, ketiga pelaku dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," tandasnya.

Pelaku Ujang Efendi mengaku belajar membuat uang palsu dari youtube. Uang palsu dibuat menggunakan sejumlah peralatan di antaranya printer dan pemotong kertas. "(Buat uang palsu) karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Ujang mengaku baru dua bulan membuat uang palsu. Dalam sehari, dia bisa membuat uang palsu sebanyak Rp5 juta. "Pembelinya dari Slawi (Kabupaten Tegal). Jumlah yang dijual baru jutaan, belum sampai miliaran," ujarnya.

1100