Home Ekonomi Suap HGU Riau, Kadisbun Irit Bicara

Suap HGU Riau, Kadisbun Irit Bicara

Pekanbaru,Gatra.com - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, belum merinci jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki program kemitraan dengan masyarakat. 

Adapun pemerintah mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki program kemitraan dengan masyarakat, yang luasnya mencapai 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU). 

Regulasi ini merujuk Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU). 

Diketahui, kewajiban perusahaan memenuhi kemitraan 20 persen  mencuat ke publik setelah tertangkapnya Bupati Kabupaten Kuansing, Andi Putra, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/10). 

Andi diciduk KPK lantaran diduga menerima suap senilai Rp2 miliar untuk memuluskan perpanjangan HGU milik PT Adimulia Agrolestari (PT AA) . 

Politisi Partai Golkar itu diduga meminta uang pelicin lantaran PT AA bermaksud membuka program kemitraan 20 persen di wilayah Kabupaten Kampar, bukan di Kabupaten Kuansing. 

Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, sempat diperiksa KPK pada Rabu (3/11). Pemeriksaan sebagai saksi juga dilakukan KPK terhadap Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau,Sri Ambar Kusumawati.

Belum jelasnya jumlah perusahaan yang tidak memiliki program kemitraan sebesar 20 persen, disinyalir karena banyaknya perusahaan sawit ilegal di Riau. 
Sebagai gambaran, dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Gubernur Riau Syamsuar pada Senin (12/4), terungkap dari 3,4 juta hektare lahan sawit di Riau, yang memiliki HGU lebih kurang 9 ribu Ha.  Sedangkan sebanyak 1,2 juta Ha  berada di kawasan hutan. 

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dari 1 juta hektar lahan perkebunan  kelapa sawit di Riau tidak memiliki izin. Banyak dari perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi tambahan, dalam proses permohonan pengurusan HGU, Kepala Dinas Perkebunan merupakan bagian dari tim B. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan tanah, mulai dari meneliti kelengkapan berkas permohonan, hingga memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut. 

Tim ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sama seperti Disbun Riau, KPK juga telah memeriksa pegawai BPN baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi. 

Terpisah, koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali, pengungkapan kasus dugaan suap yang dilakukan perusahaan perkebunan, idealnya juga memperhatikan potensi gratifikasi skala kecil antara instansi pemerintah dan perusahaan. 

"Kalau sorotan sebatas perizinan HGU itu kan siklus musiman, sebab hanya diurus setelah puluhan tahun. Sementara potensi gratifikasi tahunan itu kan juga banyak, misalkan dalam pelaporan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," katanya.

Hingga berita ini tayang, Rabu (10/11), Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau belum memberikan keterangan.

1293