Home Ekonomi Proyek PLTU Kalselteng 3 Batal, Hilangkan Hak Listrik Murah

Proyek PLTU Kalselteng 3 Batal, Hilangkan Hak Listrik Murah

Jakarta, Gatra.com - Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dipertanyakan. Ini terkait pembatalan pembangunan PLTU Kalselteng 3, yang statusnya sudah "commited". Kebijakan itu dinilai tak sejalan dengan pernyataan Arifin sebelumnya.

 

"Padahal dalam sambutannya di desiminasi RUPTL 2021-2030, Menteri ESDM berkata 'Pembangunan PLTU yang baru tidak lagi menjadi opsi kecuali yang saat ini sudah committed dan dalam tahap konstruksi," kata Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi (Sekjen Koornas LRJ), Ridwan Hanafi, kepada pewarta, Kamis (11/11).

 

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021, tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2030, dijelaskan bahwa ada dua alasan pembatalan proyek IPP PLTU MT Kalselteng 3, seperti tercantum di dalam Surat Menteri ESDM No T-373/TL.03/MEM.L/2021.

 

Pertama, telah adanya komitmen nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai NDC pada tahun 2030 sebesar 29% dari BaU (kemampuan sendiri) atau 41% dari BaU (bantuan Internasional) sesuai Paris Agreement yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 16 Tahun 2016. Pasca 2030 akan dilanjutkan dengan program Net Zero Emission pada tahun 2060, atau lebih cepat dan hal ini akan disampaikan dalam pertemuan COP26 di Glasgow, Skotlandia.

 

Kemudian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tanggal 11 Mei 2021, tentang transformasi batubara menuju EBT. Jokowi disebut setuju membatasi penambahan PLTU baru dengan alasan lingkungan dan meminta Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi serta kementerian atau lembaga terkait membuat payung hukumnya.

 

"Dari kedua alasan yang tercantum dalam surat tersebut, pada intinya Menteri ESDM ingin Indonesia ikut berperan aktif dalam perubahan iklim, sehingga Menteri ESDM memutuskan membatalkan proyek IPP MT Kalselteng 3 yang berkapasitas 2x100 MW di RUPTL 2021-2030," kata Ridwan.

 

Meski begitu, lanjut dia, sikap berbeda ditunjukkan Menteri ESDM pada proyek proyek PLTU MT di area Jambi. Proyek yang masing-masing memiliki kapasitas 2x300 MW ini, justru tidak dibatalkan pengerjaanannya kendati statusnya belum "commited".

 

"Padahal statusnya di RUPTL 2019-2028 hanya 'PPA' dan 'Pengadaan', dan di RUPTL 2021-2030 pun status kedua proyek ini juga hanya 'PPA' dan belum 'committed' maupun 'konstruksi'," jelas Ridwan.

 

Jika Menteri ESDM ingin Indonesia ikut berperan aktif dalam perubahan iklim, sesuai arahan Presiden Jokowi, menurut Ridwan kedua proyek di Jambi seharusnya juga dibatalkan.

 

Atas dasar itu, Koornas LRJ mempertanyakan kebijakan Arifin. Pihaknya meminta Menteri ESDM menjelaskan kebijakan yang dinilai 'standar ganda' ini.

 

"Apakah Menteri ESDM tidak membaca isi RUPTL 2021-2030 yang telah beliau tandatangani atau apakah tindakan ini dapat dikatakan sebagai tindakan penyelundupan dari kebijakan Presiden Jokowi?" papar Ridwan.

 

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, akibat dari pembatalan proyek PLTU Kalselteng 3, membuat hak rakyat Indonesia terutama masyarakat Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara untuk mendapatkan listrik berbiaya murah, menjadi hilang. 

 

Padahal, kata dia, dengan adanya listrik berbiaya murah akan terjadi pertumbuhan ekonomi, dimana pabrik-pabrik akan menghasilkan produk yang terjangkau dan dapat bersaing dengan produk negara lain.

 

"Keuangan PLN akan menjadi sehat, beban subsidi negara menjadi berkurang sehingga uang pajak rakyat bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih baik agar tercapai keadilan yang merata dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan mandat UUD 1945," tandasnya.

 

1060